Kontribusi umat Islam
dalam perumusan dan penegakan hokum di Indonesia tampak jelas setelah Indonesia
merdeka. Sebagai hokum yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat, hokum Islam
telah menjadi bagian dari kehidupan bangsa Indonesia yang mayoritas beragama
Islam. Penelitian yang dilakukan secara nasional oleh Universitas Indonesia dan
BPHN (1977/1978) menunjukkan dengan jelas kecenderungan umat Islam Indonesia
untuk kembali ke identitas dirinya sebagai muslim dengan mentaati dan
melaksanakan hokum Islam. Kecenderungan ini setelah tahun enam puluhan
diwujudkan dalam bentuk kewajiban menyelenggarakan Pendidikan Agama Islam di
sekolah-sekolah dibawah naungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (sekarang Departemen Pendidikan Nasional).
Realitas kehidupan beragama di Indonesia lainnya adalah maraknya kehidupan
beragama Islam setelah tahun 1966 dan perkembangan global kebangkitan umat
Islam di seluruh dunia. Selain dari itu, perkembangan hokum Islam di Indonesia
ditunjang pola oleh sikap pemerintah terhadap hokum agama (hokum Islam) yang dipergunakan sebagai
sarana atau alat untuk memperlancar pelaksanaan kebijakan pemerintah, misalnya
dalam Program Keluarga Berencana dan program-program lainnya. Setelah Indonesia
merdeka, muncul pemikir hokum Islam terkemuka di Indonesia, seperti Hazairin
dan TM.Hasbi ash-Shiddieqy, mereka berbicara tentang pengembangan dan
pembaharuan hokum Islam bidang muamalah di Indonesia. Hasbi misalnya
menghendaki fiqih Islam dengan pembentukan fiqih Indonesia (1962), Syafrudin
Prawiranegara (1967) mengemukakan idenya pengembangan sistem ekonomi Islam yang
diatur menurut hokum Islam. Gagasan ini kemudian melahirkan bank Islam dalam
bentuk Bank Muamalat Indonesia (BMI) tahun 1992 yang beroperasi menurut
prinsip-prinsip hokum Islam dalam pinjam meminjam, jual beli, sewa menyewa dan sebagainya dengan
mengindahkan hokum dan peraturan perbankan yang berlaku di Indonesia.
Dari pembahasan yang sudah dikemukakan , jelas
makin lama makin besar kontribusi umat Islam di Indonesia dalam perumusan dan
penegakan hokum di Indonesia. Adapun upaya yang harus dilakukan untuk
menegakkan hokum Islam dalam praktik bermasyarakat dan bernegara, memang harus
melalui proses, yakni proses kultural dan dakwah. Apabila Islam sudah
bermasyarakat, maka sebagai konsekuensinya hokum harus ditegakkan. Bila perlu, Law Enforcement dalam penegakan hokum
Islam dengan hokum positif, yaitu melalui perjuangan legislasi. Di dalam Negara
yang mayoritas penduduknya beragama Islam, kebebasan mengeluarkan pendapat atau
kebebasan berfikir wajib ada. Kebebasan mengeluarkan pendapat ini diperlukan
untuk mengembangkan pemikiran hokum Islam yang betul-betul teruji, baik dari
segi pemahaman maupun dari segi pengembangannya. Dalam ajaran Islam ditetapkan
bahwa, umat Islam mempunyai kewajiban untuk mentaati hokum yang ditetapkan
Allah. Masalahnya kemudian, bagaimanakah sesuatu yang wajib menurut hokum Islam
menjadi wajib pula menurut perundang-undangan. Hal ini jelas diperlukan proses
dan waktu untuk merealisasikannya.
nama : rizky tri handoko
BalasHapusnpm :11350265
Nama : Ahmad Ady Putra
BalasHapusNPM : 11350338
nama : darmawan maulana
BalasHapusnpm : 11350532
Frandy Diska
BalasHapusnpm:11350385
Kontribusi umat Islam khususnya di Indonesia dalam perumusan dan penegakan hukum pada akhir-akhir ini semakin nampak jelas dengandiundangkannya beberapa peraturan perundang-undangan yang berkaitan denganhukum Islam, seperti misalnya UURI. No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan; PP. No. 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan tanah milik; UURI. No. 7 tahun1989tentang Peradilan Agama; INPRES. No. 1 tahun 1991 tetang Kompilasi HukumIslam; UURI. No. 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat; UURI. No. 17 tahun1999 tantang penyelenggaraan Ibadah Hajji; dan masih banyak lagi yang lainnya.Adapun upaya yang harus dilakukan untuk menegakkan hukum Islamdalam praktik bermasyarakat dan bernegara memang harus melalui proses, yakni proses cultural dan dakwah. Apabila Islam sudah memasyarakat, maka sebagaikonsekwensinya hukum harus ditegakkan. Di dalam Negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam, kebebasan mengeluarkan pendapat atau kebebasan berfikir harus di kembangkan. Kebebasan mengeluarkan pendapat ini diperlukanuntuk mengembangkan pemikiran hukum Islam yang betul-betul teruji, baik darisegi pemahaman maupun dalam segi pengembangnnya. Dalam ajara Islamditetapkan bahwa umat Islam mempunyai kewajiban untuk mentaati hukum yangditetapkan Allah. Masalahnya kemudian. Bagaimanakah sesuatu yang wajibmenurut hukum Islam menjadi wajib pula menurut perundang-undangan. Hal ini jelas diperlukan proses, perjuangan, dan waktu untuk merealisasikannya.
BalasHapusAfifatul mukaroh
BalasHapus24010311120022
FITRI RAMADHANI
BalasHapus113294