Selasa, 11 Oktober 2011

RUANG LINGKUP HUKUM

Islam baik dalam pengertian syari’at maupun fiqih, di bagi ke dalam dua bagian besar, yaitu bidang Ibadah dan bidang Muamalah . Ibadah adalah tata cara dan upacara yang wajib dilakukan seorang muslim dalam berhubungan dengan Allah seperti menjalankan shalat, membayar zakat, menjalankan ibadah puasa dan haji. Tata cara dan upacara ini tetap, tidak dapat ditambah-tambah maupun dikurangi. Ketentuannya telah diatur dengan pasti oleh Allah dan dijelaskan oleh Rasul-Nya. Dengan demikian, tidak mungkin ada proses yang membawa perubahan dan perombakan secara asasi mengenai hukum, susunan, cara, dan tata cara ibadah sendiri. Yang mungkin berubah hanyalah penggunaan alat-alat modern dalam pelaksanaannya. Adapaun Muamalah dalam pengertian yang luas adalah ketetapan Allah yang langsung berhubungan dengan kehidupan sosial manusia, walaupun ketaatan tersebut terbatas pada yang pokok-pokok saja. Oleh karena itu sifatnya terbuka untuk dikembangkan melalui ijtihad manusia yang memenuhi syarat untuk melakukan usaha itu (Mohammad Daud Ali, 1999: 49). Hukum Islam tidak membedakan dengan tajam antara hukum perdata dengan publik, seperti halnya dalam hukum Barat. Hal ini disebabkan karena menurut hokum Islam, pada hukum perdata ada segi-segi public dan pada hukum publik ada segi-segi perdatanya. Dalam hukum Islam yang disebutkan hanya bagian-bagiannya saja. Menurut H.M. Rasjidi, bagian-bagian hukum Islam adalah : 
1. Munakahat,
2. Wirasah, 
3. Mu’amalat dalam arti khusus, 
4. Jinayat atau ‘uqubqt, 
5. Al-ahkam al-sulthaniyah (khilafah), 
6. Siyar, 
7. Mukhashamat (H.M. Rasjidi, 1980 : 25-26). 

Sedangkan Fathi Osman mengemukakan sistematika hukum Islam sebagai berikut : 
1. Al-ahkam al-ahwal syakhsiyah ( hukum perorangan ), 
2. Al-ahkam al-madaniyah (hukum kebendaan),
3. Al-ahkam al-jinayah (hukum pidana), 
4. Al-ahkam al-murafa’at (hokum acara perdata, pidana, dan peradilan tata usaha Negara), 
5. Al-ahkam al-dusturiyah (hukum tata Negara),
6. Al-ahkam al-dauliyah (hukum Internasional),dan 
7. Al-ahkam al-iqtishadiyah wa al-maliyah (hukum ekonomi dan keuangan) (Fathi Osman, 1970 : 65-66). 

Baik yang dikemukakan oleh H.M.Rasjidi maupun yang dikemukakan oleh Fathi Osman, pada prinsipnya tidak ada perbedaan, hanya istilahnya saja yang berbeda. Apabila bagian-bagian hukum Islam tersebut disusun menurut sistematika hukum Barat yang membedakan hukum public dengan hukum perdata, maka susunan hukum muamalat dalam arti luas, yang termasuk dalam hukum perdata Islam adalah : 
(1) Munakahat, yakni hukum yang mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan, perceraian serta akibat-akibatnya.
(2) Wirasah, yakni yang mengatur segala masalah yang berhubungan dengan pewaris, ahli waris, harta peninggalan, dan pembagian harta warisan . Hukum warisan ini juga disebut Faraid. 
(3) Muamalah dalam arti khusus, yakni hukum yang mengatur masalah kebendaan dan hak-hak atas benda, tata hubungan manusia dalam soal jual-beli, sewa menyewa, pinjam meminjam , perserikatan, dan sebagainya. 

Adapun yang termasuk dalam hukum publik Islam adalah : 
(1) Jinayat, yang memuat aturan-aturan mengenai perbuatan-perbuatan yang diancam dengan hukuman, baik dalam jarimah hudud maupun dalam jarimah ta’zir. Yang dimaksud dengan Jarimah adalah perbuatan pidana. Jarimah Hudud adalah perbuatan pidana yang telah ditentukan bentuk dan batas hukumannya dalam Al Qur’an dan Sunnah Rasulullah SAW. Jarimah Ta’zir adalah perbuatan pidana yang bentuk dan batas hukumannya ditentukan oleh penguasa sebagai pelajaran bagi pelakunya.
(2) Al-ahkam al- sulthaniyah, yakni hukum yang mengatur soal-soal yang berhubungan dengan kepala negara, pemerintahan, baik pemerintah pusat maupun daerah , tentara, pajak, dan sebagainya.
(3) Siyar, yakni hukum yang mengatur urusan perang dan damai, tata hubungan dengan pemeluk agama dan negara lain. 
(4) Mukhashamat, yang mengatur peradilan , kehakiman, dan hukum acara (Mohammad Daud Ali, 1999 : 51-52). 

Dalam hal-hal yang sudah dikemukakan , jelas bahwa hukum Islam itu luas, bahkan luasnya hukum Islam tersebut masih dapat dikembangkan lagi sesuai dengan aspek-aspek yang berkembang dalam masyarakat yang belum dirumuskan oleh para fuqaha’ ( para yuris Islam )di masa lampau, seperti hukum bedah mayat, hukum bayi tabung, keluarga berencana, bunga bank, euthanasia, dan lain sebagainya serta berbagai aspek kehidupan lainnya yang dapat dikatagorikan sebagai hukum Islam apabila sudah dirumuskan oleh para ahli hukum Islam melalui sumber hukum Islam yang ketiga, yakni Al-ra’yu dengan menggunakan ijtihad.

1 komentar: