FUNGSI HUKUM ISLAM DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT
Sebagaimana sudah dikemukakan
dalam pembahasan ruang lingkup hokum Islam, bahwa ruang lingkup hokum Islam
sangat luas. Yang diatur dalam hokum Islam bukan hanya hubungan manusia dengan
Tuhan, tetapi juga hubungan antara manusia dengan dirinya sendiri, manusia
dengan manusia lain dalam masyarakat, manusia dengan benda, dan antara manusia
dengan lingkungan hidupnya. Dalam Al Qur’an cukup banyak ayat-ayat yang terkait
dengan masalah pemenuhan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia serta
larangan bagi seorang muslim untuk melakukan pelanggaran hak asasi manusia.
Bagi tiap orang ada kewajiban untuk mentaati hokum yang terdapat dalam Al
Qur’an dan Hadits. Peranan hokum Islam dalam kehidupan bermasyarakat sebenarnya
cukup banyak, tetapi dalam pembahasan ini hanya akan dikemukakan peranan
utamanya saja, yaitu :
a.
Fungsi Ibadah
Fungsi utama hukum Islam
adalah untuk beribadah kepada Allah SWT. Hukum Islam adalah ajaran Allah yang
harus dipatuhi umat manusia, dan kepatuhannya merupakan ibadah yang sekaligus
juga merupakan indikasi keimanan seseorang.
b.
Fungsi Amar
Ma’ruf Nahi Munkar
Hukum Islam sebagai hokum
yang ditunjukkan untuk mengatur hidup dan kehidupan umat manusia, jelas dalam
praktik akan selalu bersentuhan dengan masyarakat. Sebagai contoh, proses
pengharaman riba dan khamar, jelas menunjukkan adanya keterkaitan penetapan
hokum (Allah) dengan subyek dan obyek
hokum (perbuatan mukallaf). Penetap hokum tidak pernah mengubah atau memberikan
toleransi dalam hal proses pengharamannya. Riba atau khamar tidak diharamkan
sekaligus, tetapi secara bertahap. Ketika suatu hokum lahir, yang terpenting
adalah bagaimana agar hokum tersebut dipatuhi dan dilaksanakan dengan kesadaran
penuh. Penetap hokum sangat mengetahui bahwa cukup riskan kalau riba dan khamar
diharamkan sekaligus bagi masyarakat pecandu riba dan khamar. Berkaca dari
episode dari pengharaman riba dan khamar, akan tampak bahwa hokum Islam
berfungsi sebagai salah satu sarana pengendali sosial. Hukum Islam juga
memperhatikan kondisi masyarakat agar hokum tidak dilecehkan dan tali kendali
terlepas. Secara langsung, akibat buruk riba dan khamar memang hanya menimpa
pelakunya. Namun secara tidak langsung, lingkungannya ikut terancam bahaya
tersebut. Oleh karena itu, kita dapat memahami, fungsi kontrol yang dilakukan
lewat tahapan pengharaman riba dan khamar. Fungsi ini dapat disebut amar ma’ruf nahi munkar. Dari fungsi
inilah dapat dicapai tujuan hokum Islam, yakni mendatangkan kemaslahatan dan
menghindarkan kemudharatan, baik di dunia maupun di akhirat kelak.
c.
Fungsi Zawajir
Fungsi ini terlihat dalam
pengharaman membunuh dan berzina, yang disertai dengan ancaman hokum atau
sanksi hokum. Qishash, Diyat,
ditetapkan untuk tindak pidana terhadap jiwa/ badan, hudud untuk tindak pidana tertentu (pencurian , perzinaan, qadhaf,
hirabah, dan riddah), dan ta’zir untuk tindak pidana selain kedua
macam tindak pidana tersebut. Adanya sanksi hokum mencerminkan fungsi hokum
Islam sebagai sarana pemaksa yang melindungi warga masyarakat dari segala
bentuk ancaman serta perbuatan yang membahayakan. Fungsi hokum Islam ini dapat
dinamakan dengan Zawajir.
d. Fungsi Tandhim
wa Islah al-Ummah
Fungsi hokum Islam
selanjutnya adalah sebagai sarana untuk mengatur sebaik mungkin dan
memperlancar proses interaksi sosial, sehingga terwujudlah masyarakat yang
harmonis, aman, dan sejahtera. Dalam hal-hal tertentu, hokum Islam menetapkan
aturan yang cukup rinci dan mendetail sebagaimana terlihat dalam hokum yang
berkenaan dengan masalah yang lain, yakni masalah muamalah, yang pada umumnya hokum Islam dalam masalah ini hanya
menetapkan aturan pokok dan nilai-nilai dasarnya. Perinciannya diserahkan
kepada para ahli dan pihak-pihak yang berkompeten pada bidang masing-masing,
dengan tetap memperhatikan dan berpegang teguh pada aturan pokok dan nilai
dasar tersebut. Fungsi ini disebut dengan Tanzim
wa ishlah al-ummah. Ke empat fungsi hokum Islam tersebut tidak dapat
dipilah-pilah begitu saja untuk bidang hokum tertentu, tetapi satu dengan yang
lain saling terkait. (Ibrahim Hosen, 1996 : 90).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar