Rabu, 12 Oktober 2011


PERINSIP DASAR POLITIK DALAM ISLAM

Al Qur’an menegaskan bahwa, kebenaran itu datangnya dari Allah SWT, jangan sekali-kali diragukan, sebagaimana disebutkan dalam QS. 2 : 147. Ditegaskan pula dalam QS. 3: 60, bahwa kebenaran itu datangnya dari Allah SWT, jangan engkau termasuk mereka yang meragukannya. Juga terdapat penegasan bahwa kebenaran dating dari Allah SWT, manusia bebas menentukan pilihannya, menerima kebenaran itu atau menolaknya, sebagaimana firman Allah dalam QS. 18 (al-Kahfi) : 29. Sebagai umat Islam, maka tentu saja kita mengambil prinsip-prinsip dasar berdasarkan Al Qur’an dan al-Hadits sebagai sumber referensi dan rujukan dalam berbagai hal  termasuk dalam urusan politik.
Al Qur’an sebagai sumber ajaran utama dan pertama agama Islam mengandung ajaran tentang nilai-nilai dasar yang harus diaplikasikan dan diimplentasikan dalam pengembangan sistem politik Islam. Nilai-nilai dasar tersebut adalah:
1.     Keharusan mewujudkan persatuan dan kesatuan umat, sebagaimana tercantum dalam QS. 23 (al-Mukminun): 52. Dengan demikian, tidak dapat disangkal bahwa Al Qur’an memerintahkan persatuan dan kesatuan. Hal ini dipertegas lagi dalam QS. 21 (al-Anbiya’): 92.

Perlu digaris bawahi, bahwa makna umat dalam konteks tersebut adalah pemeluk agama Islam. Sehingga ayat tersebut pada hakekatnya menyatakan bahwa agama umat Islam adalah agama yang satu dalam prinsip-prinsip (ushul)-nya, tiada perbedaan dalam aqidahnya, walaupun dapat berbeda-beda dalam rincian (furu’) ajarannya. Dengan kata lain, Al Qur’an sebagai kitab suci pedoman bagi manusia mengakui kebinekaan dalam ketungalan.
2.     Kemestian bermusyawarah dalam menyelesaikan masalah-masalah ijtihadiyah. Dalam QS. 42 (al-Syura) : 38 dijelaskan, dan dalam QS. 3 (Ali Imran) : 159.
Ayat diatas dari segi redaksional ditujukan kepada Nabi Muhammad SAW agar memusyawarahkana persoalan-persoalan tertentu dengan sahabat atau anggota masyarakatnya. Ayat ini juga sekaligus sebagai petunjuk kepada setiap muslim, khususnya kepada setiap pemimpin, agar bermusyawarah dengan anggota-anggotanya karena Rasulullah Muhammad SAW, bagi kita umat muslim adalah suri teladan dalam hidup dan kehidupan. Dengan kata lain kata al-amr (urusan) tercakup urusan ekonomi, pendidikan, social, politik, budaya, hukum,dan lain sebagainya. 
3.     Keharusan menunaikan amanat dan menetapkan hukum secara adil. Dijelaskan dalam QS. 4 (al-Nisa’) : 58. Al Qur’an terutama adalah landasan agama, bukan sebuah kitab hukum. Berbagai kebutuhan hukum dewasa ini tidak mendapatkan aturannya dalam Al Qur’an. Tentu saja Al Qur’an menyediakan landasan, prinsip-prinsip bagi pencapaian keadilan dan kesejahteraan serta penetapan hukum, yang harus diikuti oleh umat Islam. Tetapi landasan itu hanyalah cita-cita pemberi arah, dan rakyat iru sendirilah, lewat musyawarah dan lainnya, yang menyusun hukum-hukum Negara itu termasuk prinsip-prinsip dalam menunaikan amanat dan menetapkan hukum sehingga tetap berpedoman pada Al Qur’an sebagai sumber utama dan pertama bagi umat Islam
4.     Kemestian mentaati Allah dan Rasulullah serta Ulil Amri (pemegang kekuasaan) sebagaimana difirmankan dalam QS. 4 (al-Nisa’): 59. Perlu dicermati bahwa redaksi ayat di atas menggandengkan kata “taat” kepada Allah dan Rasul, tetapi meniadakan kata itu pada Ulil Amri. Tidak disebutkannya kata taat pada ulil amri untuk memberi isyarat bahwa ketaatan kepada mereka tidak berdiri sendiri tetapi berkaitan atau bersyarat dengan ketaatan kepada Allah dan Rasul, dalam arti bila perintahnya bertentangan dengan nilai-nilai ajaran Allah dan Rasul-Nya, maka tidak dibenarkan untuk taat kepada mereka. Dalam hal ini dikenal Hadits Rasulullah SAW yang sangat populer yaitu : Tidak dibenarkan adanya ketaatan kepada seseorang makhluk dalam kemaksiatan kepada Khalik (Allah). Tetapi di sisi lain, apabila perintah ulil amri tidak mengakibatkan kemaksiatan, maka wajib ditaati, walaupun perintah tersebut tidak disetujui oleh yang diperintah. Dalam sebuah hadits disebutkan “Seorang muslim wajib memperkenankan dan taat menyangkut apa saja (yang direintahkan ulil amri), suka atau tidak suka, kecuali bila ia diperintahkan berbuat maksiat, maka ketika itu tidak boleh memperkenankan, tidak juga taat”. (HR. Bukhari Muslim, dan lain-lain melalui Ibnu Umar).
5.     Keniscayaan mendamaikan konflik antar kelompok dalam masyarakat Islam, sebagaimana difirmankan dalam QS. 49 (al-Hujarat): 9.
6.     Keharusan mempertahankan kedaulatan Negara dan larangan melakukan agresi dan invasi. Dijelaskan dalam QS. 2 (al-Baqarah) : 90.
7.     Kemestian mementingkan perdamaian dari pada pernusuhan. Dalam QS. 8 (al-Anfal): 61.
8.     Kemestian meningkatkan kewaspadaan dalam bidang pertahanan dan keamanan, sebagaimana firman Allah dalam QS. 8 (al-Anfal): 60.
9.     Keharusan menepati janji, sebagaimana firman Allah SWT dalam QS. 16 (al-Nahl): 91.
10.            Keharusan mengutamakan perdamaian bangsa-bangsa, sebagaimana firman Allah SWT dalam QS. 49 (al-Hujarat): 13.
11.            Kemestian peredaran harta pada seluruh lapisan masyarakat. Dalam QS. 59 (al-Hasyr): 7
Bahkan Al Qur’an sama sekali tidak melarang kaum muslim untuk berbuat baik dan memberi sebagian harta mereka kepada siapapun, selama mereka tidak memerangi dengan motif keagamaan atau mengusir kaum muslimin dari kampong halaman mereka, sebagaimana ditegaskan Allah SWT dalam QS. 60 (al-Mumtahanah): 8.
12.            Keharusan mengikuti prinsip-prinsip pelaksanaan hukum. Dalam Al Qur’an ditemukan banyak ayat yang berkaitan atau berbicara tentang hokum. Dalam Al Qur’an secara tegas dinyatakan, bahwa hak pembuat hokum itu hanyalah milik Allah SWT semata, sebagaimana firman-Nya dalam QS. 6 (al-An,am): 57.
Setiap muslim dalam pelaksanaan hukum Islam mesti mengikuti prinsip-prinsip : (a) menyedikitkan beban (taqlil al-takalif), (b) berangsur-angsur (al-Tadarruf), dan (c) tidak menyulitkan (‘adam al-haraj).
Demikian sekilas tentang prinsip-prinsip dasar sistem politik Islam berdasarkan Al Qur’an. Tentu saja masih banyak ayat-ayat Al Qur’an yang saling berkaitan dan berhubungan satu sama lain, sehingga terlihat jelas kesesuaian dan konsistensi  nilai-nilai dasar dalam Al Qur’an tentagn garis besar dalam urusan politik Islam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar