Rabu, 26 Oktober 2011



KONTRIBUSI UMAT ISLAM DALAM PENEGAKAN HUKUM

Kontribusi umat Islam dalam perumusan dan penegakan hokum di Indonesia tampak jelas setelah Indonesia merdeka. Sebagai hokum yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat, hokum Islam telah menjadi bagian dari kehidupan bangsa Indonesia yang mayoritas beragama Islam. Penelitian yang dilakukan secara nasional oleh Universitas Indonesia dan BPHN (1977/1978) menunjukkan dengan jelas kecenderungan umat Islam Indonesia untuk kembali ke identitas dirinya sebagai muslim dengan mentaati dan melaksanakan hokum Islam. Kecenderungan ini setelah tahun enam puluhan diwujudkan dalam bentuk kewajiban menyelenggarakan Pendidikan Agama Islam di sekolah-sekolah dibawah naungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan  (sekarang Departemen Pendidikan Nasional). Realitas kehidupan beragama di Indonesia lainnya adalah maraknya kehidupan beragama Islam setelah tahun 1966 dan perkembangan global kebangkitan umat Islam di seluruh dunia. Selain dari itu, perkembangan hokum Islam di Indonesia ditunjang pola oleh sikap pemerintah terhadap hokum agama  (hokum Islam) yang dipergunakan sebagai sarana atau alat untuk memperlancar pelaksanaan kebijakan pemerintah, misalnya dalam Program Keluarga Berencana dan program-program lainnya. Setelah Indonesia merdeka, muncul pemikir hokum Islam terkemuka di Indonesia, seperti Hazairin dan TM.Hasbi ash-Shiddieqy, mereka berbicara tentang pengembangan dan pembaharuan hokum Islam bidang muamalah di Indonesia. Hasbi misalnya menghendaki fiqih Islam dengan pembentukan fiqih Indonesia (1962), Syafrudin Prawiranegara (1967) mengemukakan idenya pengembangan sistem ekonomi Islam yang diatur menurut hokum Islam. Gagasan ini kemudian melahirkan bank Islam dalam bentuk Bank Muamalat Indonesia (BMI) tahun 1992 yang beroperasi menurut prinsip-prinsip hokum Islam dalam pinjam meminjam,  jual beli, sewa menyewa dan sebagainya dengan mengindahkan hokum dan peraturan perbankan yang berlaku di Indonesia.

Kontribusi umat Islam dalam perumusan dan penegakan hokum pada akhir-akhir ini semakin tampak jelas dengan diundangkannya beberapa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hokum Islam, seperti Undang-undang Republik Indonesia Nomor I Tahun 1974 tentang perkawinan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik , Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Instruksi Presuden Nomor I tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, dan Undang-undang Republik Indonesia Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Haji.

Dari pembahasan yang sudah dikemukakan , jelas makin lama makin besar kontribusi umat Islam di Indonesia dalam perumusan dan penegakan hokum di Indonesia. Adapun upaya yang harus dilakukan untuk menegakkan hokum Islam dalam praktik bermasyarakat dan bernegara, memang harus melalui proses, yakni proses kultural dan dakwah. Apabila Islam sudah bermasyarakat, maka sebagai konsekuensinya hokum harus ditegakkan. Bila perlu, Law Enforcement dalam penegakan hokum Islam dengan hokum positif, yaitu melalui perjuangan legislasi. Di dalam Negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam, kebebasan mengeluarkan pendapat atau kebebasan berfikir wajib ada. Kebebasan mengeluarkan pendapat ini diperlukan untuk mengembangkan pemikiran hokum Islam yang betul-betul teruji, baik dari segi pemahaman maupun dari segi pengembangannya. Dalam ajaran Islam ditetapkan bahwa, umat Islam mempunyai kewajiban untuk mentaati hokum yang ditetapkan Allah. Masalahnya kemudian, bagaimanakah sesuatu yang wajib menurut hokum Islam menjadi wajib pula menurut perundang-undangan. Hal ini jelas diperlukan proses dan waktu untuk merealisasikannya.

7 komentar:

  1. nama : rizky tri handoko

    npm :11350265

    BalasHapus
  2. Nama : Ahmad Ady Putra
    NPM : 11350338

    BalasHapus
  3. nama : darmawan maulana
    npm : 11350532

    BalasHapus
  4. Kontribusi umat Islam khususnya di Indonesia dalam perumusan dan penegakan hukum pada akhir-akhir ini semakin nampak jelas dengandiundangkannya beberapa peraturan perundang-undangan yang berkaitan denganhukum Islam, seperti misalnya UURI. No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan; PP. No. 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan tanah milik; UURI. No. 7 tahun1989tentang Peradilan Agama; INPRES. No. 1 tahun 1991 tetang Kompilasi HukumIslam; UURI. No. 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat; UURI. No. 17 tahun1999 tantang penyelenggaraan Ibadah Hajji; dan masih banyak lagi yang lainnya.Adapun upaya yang harus dilakukan untuk menegakkan hukum Islamdalam praktik bermasyarakat dan bernegara memang harus melalui proses, yakni proses cultural dan dakwah. Apabila Islam sudah memasyarakat, maka sebagaikonsekwensinya hukum harus ditegakkan. Di dalam Negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam, kebebasan mengeluarkan pendapat atau kebebasan berfikir harus di kembangkan. Kebebasan mengeluarkan pendapat ini diperlukanuntuk mengembangkan pemikiran hukum Islam yang betul-betul teruji, baik darisegi pemahaman maupun dalam segi pengembangnnya. Dalam ajara Islamditetapkan bahwa umat Islam mempunyai kewajiban untuk mentaati hukum yangditetapkan Allah. Masalahnya kemudian. Bagaimanakah sesuatu yang wajibmenurut hukum Islam menjadi wajib pula menurut perundang-undangan. Hal ini jelas diperlukan proses, perjuangan, dan waktu untuk merealisasikannya.

    BalasHapus
  5. Afifatul mukaroh
    24010311120022

    BalasHapus
  6. FITRI RAMADHANI
    113294

    BalasHapus