RUANG LINGKUP HUKUM ISLAM
Hukum
Islam baik dalam pengertian syari’at maupun fiqih, di bagi ke dalam dua bagian
besar, yaitu bidang Ibadah dan bidang
Muamalah .
Ibadah adalah tata cara dan upacara yang wajib
dilakukan seorang muslim dalam berhubungan dengan Allah seperti menjalankan
shalat, membayar zakat, menjalankan ibadah puasa dan haji. Tata cara dan
upacara ini tetap, tidak dapat ditambah-tambah maupun dikurangi. Ketentuannya
telah diatur dengan pasti oleh Allah dan dijelaskan oleh Rasul-Nya. Dengan
demikian, tidak mungkin ada proses yang membawa perubahan dan perombakan secara
asasi mengenai hokum, susunan,
cara, dan tata cara ibadah sendiri. Yang mungkin berubah hanyalah penggunaan
alat-alat modern dalam pelaksanaannya. Adapaun Muamalah dalam pengertian yang luas adalah ketetapan Allah yang
langsung berhubungan dengan kehidupan sosial manusia, walaupun ketaatan
tersebut terbatas pada yang pokok-pokok saja. Oleh karena itu sifatnya terbuka
untuk dikembangkan melalui ijtihad manusia yang memenuhi syarat untuk melakukan
usaha itu (Mohammad Daud Ali, 1999: 49).
Hukum Islam tidak membedakan dengan tajam antara hukum
perdata dengan publik, seperti halnya
dalam hukum Barat. Hal ini disebabkan karena menurut hokum Islam, pada hukum
perdata ada segi-segi public dan pada hukum publik ada segi-segi perdatanya.
Dalam hukum Islam yang disebutkan hanya bagian-bagiannya saja. Menurut H.M.
Rasjidi, bagian-bagian hukum Islam adalah : 1.
Munakahat, 2. Wirasah, 3. Mu’amalat dalam arti khusus, 4. Jinayat atau ‘uqubqt,
5. Al-ahkam al-sulthaniyah (khilafah),
6. Siyar, dan 7. Mukhashamat (H.M. Rasjidi, 1980 : 25-26). Sedangkan Fathi
Osman mengemukakan sistematika hukum Islam sebagai berikut : 1. Al-ahkam al-ahwal syakhsiyah ( hukum
perorangan ), 2. Al-ahkam al-madaniyah (hukum
kebendaan), 3. Al-ahkam al-jinayah (hukum
pidana), 4. Al-ahkam al-murafa’at (hokum
acara perdata, pidana, dan peradilan tata usaha Negara), 5. Al-ahkam al-dusturiyah (hukum tata Negara), 6. Al-ahkam al-dauliyah (hukum Internasional),dan 7. Al-ahkam al-iqtishadiyah wa al-maliyah (hukum ekonomi dan
keuangan) (Fathi Osman, 1970 : 65-66). Baik yang dikemukakan oleh H.M.Rasjidi
maupun yang dikemukakan oleh Fathi Osman, pada prinsipnya tidak ada perbedaan,
hanya istilahnya saja yang berbeda.
Apabila
bagian-bagian hukum Islam tersebut disusun menurut sistematika hukum Barat yang
membedakan hukum public dengan hukum perdata, maka susunan hukum muamalat dalam
arti luas, yang termasuk dalam hukum
perdata Islam adalah : (1) Munakahat,
yakni hukum yang mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan,
perceraian serta akibat-akibatnya. (2) Wirasah,
yakni yang mengatur segala masalah yang berhubungan dengan pewaris, ahli
waris, harta peninggalan, dan pembagian harta warisan . Hukum warisan ini juga
disebut Faraid. (3) Muamalah dalam arti khusus, yakni hukum
yang mengatur masalah kebendaan dan hak-hak atas benda, tata hubungan manusia
dalam soal jual-beli, sewa menyewa, pinjam meminjam , perserikatan, dan
sebagainya. Adapun yang termasuk dalam hukum publik Islam adalah : (1) Jinayat, yang memuat aturan-aturan
mengenai perbuatan-perbuatan yang diancam dengan hukuman, baik dalam jarimah hudud maupun dalam jarimah ta’zir. Yang dimaksud dengan Jarimah adalah perbuatan pidana. Jarimah Hudud adalah perbuatan pidana
yang telah ditentukan bentuk dan batas hukumannya dalam Al Qur’an dan Sunnah
Rasulullah SAW. Jarimah Ta’zir adalah
perbuatan pidana yang bentuk dan batas hukumannya ditentukan oleh penguasa
sebagai pelajaran bagi pelakunya. (2) Al-ahkam
al- sulthaniyah, yakni hukum yang mengatur soal-soal yang berhubungan
dengan kepala negara, pemerintahan, baik pemerintah pusat maupun daerah ,
tentara, pajak, dan sebagainya. (3) Siyar,
yakni hukum yang mengatur urusan perang dan damai, tata hubungan dengan
pemeluk agama dan negara lain. (4) Mukhashamat,
yang mengatur peradilan , kehakiman, dan hukum acara (Mohammad Daud Ali,
1999 : 51-52).
Dalam hal-hal yang
sudah dikemukakan , jelas bahwa hukum Islam itu luas, bahkan luasnya hukum
Islam tersebut masih dapat dikembangkan lagi sesuai dengan aspek-aspek yang
berkembang dalam masyarakat yang belum dirumuskan
oleh para fuqaha’ ( para yuris Islam )di masa lampau, seperti hukum bedah
mayat, hukum bayi tabung, keluarga berencana, bunga bank, euthanasia, dan lain
sebagainya serta berbagai aspek kehidupan lainnya yang dapat dikatagorikan
sebagai hukum Islam apabila sudah dirumuskan oleh para ahli hukum Islam melalui
sumber hukum Islam yang ketiga, yakni Al-ra’yu
dengan menggunakan ijtihad.
ASSLAMUALAIKUM WR.WB
BalasHapusSAYA MEWAKILI DARI KELOMPOK 8
NAMA : AMELIA SANSA SORMIN
NPM : 11350243
INGIN MENGATAKAN KEPADA BAPAK BAHWA BAHAN YG KAMI AMBIL UNTUK PERSENTASE,DARI BLOG BAPAK
ATAS PERHATIANNYA KAMI UCAPKAN TERIMAKASIH
WASSALAM :)