Rabu, 26 Oktober 2011



KONTRIBUSI UMAT ISLAM DALAM PENEGAKAN HUKUM

Kontribusi umat Islam dalam perumusan dan penegakan hokum di Indonesia tampak jelas setelah Indonesia merdeka. Sebagai hokum yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat, hokum Islam telah menjadi bagian dari kehidupan bangsa Indonesia yang mayoritas beragama Islam. Penelitian yang dilakukan secara nasional oleh Universitas Indonesia dan BPHN (1977/1978) menunjukkan dengan jelas kecenderungan umat Islam Indonesia untuk kembali ke identitas dirinya sebagai muslim dengan mentaati dan melaksanakan hokum Islam. Kecenderungan ini setelah tahun enam puluhan diwujudkan dalam bentuk kewajiban menyelenggarakan Pendidikan Agama Islam di sekolah-sekolah dibawah naungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan  (sekarang Departemen Pendidikan Nasional). Realitas kehidupan beragama di Indonesia lainnya adalah maraknya kehidupan beragama Islam setelah tahun 1966 dan perkembangan global kebangkitan umat Islam di seluruh dunia. Selain dari itu, perkembangan hokum Islam di Indonesia ditunjang pola oleh sikap pemerintah terhadap hokum agama  (hokum Islam) yang dipergunakan sebagai sarana atau alat untuk memperlancar pelaksanaan kebijakan pemerintah, misalnya dalam Program Keluarga Berencana dan program-program lainnya. Setelah Indonesia merdeka, muncul pemikir hokum Islam terkemuka di Indonesia, seperti Hazairin dan TM.Hasbi ash-Shiddieqy, mereka berbicara tentang pengembangan dan pembaharuan hokum Islam bidang muamalah di Indonesia. Hasbi misalnya menghendaki fiqih Islam dengan pembentukan fiqih Indonesia (1962), Syafrudin Prawiranegara (1967) mengemukakan idenya pengembangan sistem ekonomi Islam yang diatur menurut hokum Islam. Gagasan ini kemudian melahirkan bank Islam dalam bentuk Bank Muamalat Indonesia (BMI) tahun 1992 yang beroperasi menurut prinsip-prinsip hokum Islam dalam pinjam meminjam,  jual beli, sewa menyewa dan sebagainya dengan mengindahkan hokum dan peraturan perbankan yang berlaku di Indonesia.

Kontribusi umat Islam dalam perumusan dan penegakan hokum pada akhir-akhir ini semakin tampak jelas dengan diundangkannya beberapa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hokum Islam, seperti Undang-undang Republik Indonesia Nomor I Tahun 1974 tentang perkawinan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik , Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Instruksi Presuden Nomor I tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, dan Undang-undang Republik Indonesia Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Haji.

Dari pembahasan yang sudah dikemukakan , jelas makin lama makin besar kontribusi umat Islam di Indonesia dalam perumusan dan penegakan hokum di Indonesia. Adapun upaya yang harus dilakukan untuk menegakkan hokum Islam dalam praktik bermasyarakat dan bernegara, memang harus melalui proses, yakni proses kultural dan dakwah. Apabila Islam sudah bermasyarakat, maka sebagai konsekuensinya hokum harus ditegakkan. Bila perlu, Law Enforcement dalam penegakan hokum Islam dengan hokum positif, yaitu melalui perjuangan legislasi. Di dalam Negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam, kebebasan mengeluarkan pendapat atau kebebasan berfikir wajib ada. Kebebasan mengeluarkan pendapat ini diperlukan untuk mengembangkan pemikiran hokum Islam yang betul-betul teruji, baik dari segi pemahaman maupun dari segi pengembangannya. Dalam ajaran Islam ditetapkan bahwa, umat Islam mempunyai kewajiban untuk mentaati hokum yang ditetapkan Allah. Masalahnya kemudian, bagaimanakah sesuatu yang wajib menurut hokum Islam menjadi wajib pula menurut perundang-undangan. Hal ini jelas diperlukan proses dan waktu untuk merealisasikannya.


PERBEDAAN PRINSIF ANTARA KONSEP HAM DALAM ISLAM DAN BARAT

Ada perbedaan prinsip antara hak-hak asasi manusia dilihat dari sudut pandang Barat dan Islam. Hak Asasi Manusia menurut pemikiran Barat semata-mata bersifat  antroposentris, artinya segala sesuatu berpusat pada manusia. Dengan demikian, manusia sangat dipentingkan. Sebaliknya, hak-hak asasi manusia ditilik dari sudut pandangan Islam bersifat teosentris, artinya segala sesuatu berpusat kepada Tuhan. Dengan demikian, Tuhan sangat dpentingkan. Dalam hubungan ini, AK. Brohi menyatakan, berbeda dengan pendekatan Barat, strategi Islam sangat mementingkan penghargaan terhadap hak-hak asasi dan kemerdekaan dasar manusia sebagai sebuah aspek kualitas dari kesadaran keagamaan yang terpatri di dalam hati, fikiran, dan jiwa penganut-penganutnya. Perspektif Islam sungguh-sungguh bersifat teosentris.

Pemikiran Barat menempatkan manusia pada posisi bahwa manusialah yang menjadi tolak ukur segala sesuatu. Dalam Islam, melalui firman Allah dinyatakan, Allahlah yang menjadi tolak ukur segala sesuatu, sedangkan manusia adalah ciptaan Allah untuk mengabdi kepada-Nya. Disinilah letak perbedaan Yang fundamental antara hak-hak asasi manusia menurut pola pemikiran Barat dengan hak-hak asasi manusia menurut pola ajaran Islam. Makna teosentris bagi orang Islam adalah manusia pertama-tama harus meyakini ajaran pokok Islam yang dirumuskan dalam dua kalimat syahadat, yakni pengakuan tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad SAW adalah utusan Allah. Barulah setelah itu manusia melakukan perbuatan-perbuatan yang baik, menurut isi keyakinannya itu. ( Mohammad Daud Ali, 1995 : 304 ).

Dari uraian tersebut, sepintas lalu tampak bahwa seakan-akan dalam Islam manusia tidak mempunyai hak-hak asasi. Dalam konsep Islam, seseorang hanya mempunyai kewajiban-kewajiban atau tugas-tugas kepada Allah karena ia harus mematuhi hokum-Nya. Namun secara paradox, di dalam tugas-tugas inilah terletak semua hak dan kemerdekaannya. Menurut ajaran Islam, manusia mengakui hak-hak dari manusia lain, karena hal ini merupakan sebuah kewajian yang dibebankan oleh hokum agama untuk mematuhi Allah. (A.K. Brohi, 1982 : 204). Oleh karena itu hak asasi manusia dalam Islam tidak semata-mata menekankan pada hak asasi manusia saja, akan tetapi hak-hak itu dilandasi kewajiban asasi manusia untuk mengabdi kepada Allah sebagai penciptanya.

Petunjuk Ilahi yang berisikan hak dan kewajiban tersebut telah disampaikan kepada umat manusia sejak manusia itu ada. Diutusnya manusia pertama (Adam) ke dunia mengindikasikan bahwa Allah telah memberikan petunjuk kepada manusia. Kemudian ketika umat manusia menjadi lupa akan petunjuk tersebut, Allah mengutus Nabi dan Rasul-Nya untuk mengingatkan mereka akan keberadaanya. Nabi Muhammad SAW diutus bagi umat manusia sebagai Nabi terakhir untuk menyampaikan dan memberikan teladan kehidupan yang sempurna kepada umat manusia seluruh zaman sesuai dengan jalan Allah. Hal ini jelas menunjukkan bahwa menurut pandangan Islam, konsep HAM bukanlah hasil evolusi dari pemikiran manusia, namun merupakan hasil dari wahyu Ilahi yang telah diturunkan melalui para Nabi dan Rasul dari sejak permulaan eksistensi umat manusia di atas bumi.

Menurut ajaran Islam, manusia diciptakan oleh Allah hanya untuk mengabdi kepada Allah. Tugas manusia untuk mengabdi kepada Allah dengan tegas dinyatakan-Nya dalam QS. 51 (Al-Dzariyat) : 56. Oleh karena itu manusia mempunyai kewajiban untuk mengikuti ketentuan-ketentuan yang diciptakan oleh Allah.

Kewajiban yang diperintahkan kepada manusia dapat dibagi ke dalam dua kategori, yaitu Huququllah dan Huququl ‘ibad. Huququllah (Hak-hak Allah)adalah kewajiban-kewajiban manusia terhadap Allah SWT yang diwujudkan dalam berbagai ritual ibadah , sedangkan huququl ‘ibad (hak-hak manusia) merupakan kewajiban-kewajiban manusia terhadap sesamanya dan terhadap makhluk-makhluk Allah lainnya. Hak-hak Allah tidak berarti bahwa hak-hak yang diminta oleh Allah karena bermanfaat bagi Allah, karena hak-hak Allah bersesuaian dengan hak-hak makhluk-Nya. (Syaukat Hussain, 1996 : 54 ).

Aspek khas dalam konsep HAM Islami adalah tidak adanya orang lain yang dapat memaafkan pelanggaran hak-hak jika pelanggaran itu terjadi atas seseorang yang harus dipenuhi haknya. Bahkan suatu Negara Islam pun tidak dapat memaafkan pelanggaran hak-hak yang dimiliki oleh seseorang. Negara terikat harus memberi hukuman kepada pelanggar HAM dan memberi bantuan kepada pihak yang dilanggar HAM nya, kecuali pihak yang dilanggar HAM nya telah memaafkan pelanggar HAM tersebut.

Prinsip-prinsip HAM yang tercantum dalam Universal Declaration of Human Rights dilukiskan dalam berbagai ayat. Apabila prinsip-prinsip Human Rights yang terdapat dalam Universal Declaration of Human Rights dibandingkan dengan HAM yang terdapat dalam ajaran Islam, maka dalam Al Qur’an dan Al-Sunnah akan dijumpai antara lain, prinsip-prinsip Human Rights sebagai berikut :

a.     Prinsip Martabat Manusia
Dalam Al Qur’an disebutkan bahwa manusia mempunyai kedudukan atau martabat yang tinggi. Kemudian martabat yang dimiliki manusia itu sama sekali tidak ada pada makhluk lain. Martabat yang tinggi yang telah dianugerahkan Allah kepada manusia, pada hakikatnya merupakan fitrah yang tidak dipisahkan dari diri manusia (QS. 17 : Al-Isra’ : 33 dan 70, QS. 5 : Al-Maidah : 32, dan lain-lain). Prinsip-prinsip Al Qur’an yang telah menempatkan manusia pada martabat yang tinggi dan mulia dapat dibandingkan dengan prinsip-prinsip yang digariskan dalam Universal Declaration of Human Rights, antara lain terdapat dalam pasal 1 dan pasal 3.

b.     Prinsip Persamaan
Pada dasarnya semua manusia sama, karena semuanya adalah hamba Allah. Hanya satu kriteria (ukuran) yang dapat membuat seseorang lebih tinggi derajatnya dari yang lain, yakni ketaqwaannya (QS. 49: Al-Hujurat : 13). Prinsip persamaan ini dalam Universal Declaration of Human Rights terdapat dalam pasal 6  dan pasal 7.

c.      Prinsip Kebebasan Menyatakan Pendapat.
Al Qur’an memerintahkan kepada manusia agar berani menggunakan akal fikiran mereka terutama untuk menyatakan pendapat mereka yang benar. Perintah ini secara khusus ditujukan kepada manusia yang beriman agar berani menyatakan kebenaran. Ajaran Islam sangat menghargai akal fikiran. Oleh karena itu, setiao manusia sesuai dengan martabat dan fitrahnya sebagai makhluk yang berfikir mempunyai hak untuk menyatakan pendapatnya dengan bebas, asal tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam dan dapat dipertanggung jawabkan. Hak untuk menyatakan pendapat dengan bebas dinyatakan dalam Universal Declaration of Human Rights pasal 19.

d.     Prinsip Kebebasan Beragama
Prinsip kebabasan beragama ini dengan jelas disebutkan dalam QS. 2 (Al-Baqarah) : 256. Prinsip ini mengandung bahwa manusia sepenuhnya mempunyai kebebasan untuk menganut suatu keyakinan atau akidah agama yang disenanginya. Ayat lain yang berkenaan dengan prinsip kebebasan beragama terdapat dalam QS. 50 (Qaaf) : 45.

Dari ayat tersebut dapat disimpulkan bahwa agama Islam sangat menjunjung tinggi kebebasan beragama. Hal ini sejalan dengan pasal 18 dari Universal Declaration of Human Rights, yang berbunyi: Setiap orang berhak mempunyai kebebasan berfikir, keinsyafan bathin, dan beragama…

e.     Prinsip Hak Atas Jaminan Sosial
Di dalam Al Qur’an banyak dijumpai ayat-ayat yang menjamin tingkat dan kualitas hidup minimum bagi seluruh masyarakat. Ajaran tersebut anatara lain adalah kehidupan fakir miskin harus diperhatikan oleh masyarakat, terutama oleh mereka yang punya (QS. 51 : 19, QS. 70: 24), kekayaan tidak boleh dinikmati dan hanya berputar diantara orang-orang kaya saja (QS. 104 : 2), jaminan sosial itu harus diberikan, sekurang-kurangnya kepada mereka yang disebut dalam Al Qur’an sebagai pihak-pihak yang berhak atas jaminan sosial (QS. 2: 273, dan QS. 9: 60 ). Dalam Al Qur’an juga disebutkan dengan jelas perintah  bagi umat Islam untuk melaksanakan zakat kepada pihak-pihak yang memerlukannya. Tujuan zakat itu antara lain adalah untuk melenyapkan kemiskinan dan menciptakan pemerataan pendapatan bagi segenap anggota masyarakat. Apabila jaminan sosial yang ada dalam Al Qur’an diperhatikan, jelas sesuai dengan pasal 22 dari Universal Declaration of Human Rights, yang bunyinya: setiap orang sebagai anggota masyarakat mempunyai hak atas jaminan sosial…….

f.       Prinsip Hak Atas Harta Benda
Dalam hukum Islam, hak milik seseorang sangat dijunjung tinggi. Sesuai dengan harkat martabat, jaminan dan perlindungan terhadap milik seseorang merupakan kewajiban penguasa. Oleh karena itu, siapapun juga bahkan penguasa sekalipun, tidak diperbolehkan merampas hak milik orang lain, kecuali untuk kepentingan umum, menurut tata cara yang telah ditentukan terlebuh dahulu (Mohammad Daud Ali, 1995 : 316). Hal ini sesuai dengan pasal 17 dari Universal Declaration of Human Rights, yang bunyinya : (1) Setiap orang berhak mempunyai hak milik, baik sendiri maupun bersama dengan orang lain. (2) Tidak seorang pun hak miliknya boleh dirampas dengan sewenang-wenang

Dalam memperingatu abad ke-15 H, pada tanggal 21 Dzulqa’dah atau tanggal 19 September 1981, para ahli hukum Islam mengemukakan Universal Islamic Declaration of Human Rights yang diangkat dari Al Qur’an dan Sunnah Rasulullah SAW. Pernyataan HAM menurut ajaran Islam ini terdiri dari XXIII Bab dan 63 pasal yang meliputi seluruh aspek hidup dan kehidupan manusia. Beberapa hal pokok yang disebutkan dalam deklarasi tersebut antara lain adalah : (1) Hak untuk hidup, (2) Hak untuk mendapatkan kebebasan, (3) Hak atas persamaan kedudukan, (4) Hak untuk mendapatkan keadilan, (5) Hak untuk mendapatkan perlindungan terhadap penyalahgunaan kekuasaan,(6) Hak untuk mendapatkan perlindungan dari penyiksaan, (7) Hak untuk mendapatkan perlindungan atas kehormatan dan nama baik, (8) Hak untuk kebebasan berfikir dan berbicara, (9) Hak untuk bebas memilih agama, (10)Hak untuk bebas berkumpul dan berorganisasi, (11) Hak untuk mengatur tata kehidupan ekonomi, (12) Hak atas jaminan sosial, (13) Hak untuk bebas mempunyai keluarga dan segala sesuatu yang berkaitan dengannya, (14) Hak-hak bagi wanita dalam kehidupan rumah tangga, (15) Hak untuk mendapatkan pendidikan, dan lain sebagainya.           

KONSEP HAK ASASI MANUSIA DALAM ISLAM

Sejarah Hak Asasi Manusia
Menurut Jan Materson dari Komisi Hak Asasi Manusia PBB, Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang melekat pada manusia, yang tanpa dengannya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia. Menurut Baharuddin Lopa, kalimat mustahil dapat hidup sebagai manusia hendaklah diartikan mustahil dapat hidup sebagai manusia yang bertanggung jawab. Alasan penambahan istilah bertanggung jawab ialah disamping manusia memiliki hak, juga memiliki tanggung jawab atas segala yang dilakukannya. Hak-hak asasi manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta (hak-hak yang bersifat Kodrati). Oleh karena itu, tidak ada kekuasaan apapun di dunia ini yang dapat mencabutnya. Meskipun demikian, bukan berarti manusia dengan hak-haknya dapat berbuat semaunya, sebab apabila seseorang melakukan sesuatu yang dapat dikategorikan memperkosa hak asasi orang lain, maka ia harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. (Baharuddin Lopa, 1996 : 1).

Manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, secara kodrati dianugrahi hak dasar yang disebut hak asasi , tanpa perbedaan antara satu dengan yang lainnya. Dengan hak asasi tersebut, manusia dapat mengembangkan diri pribadinya, peranan dan sumbangannya bagi kesejahteraan hidup manusia. Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai suatu hak dasar melekat pada diri tiap manusia.

Dilihat dari segi sejarahnya, umumnya para pakar di Eropa berpendapat, bahwa lahirnya HAM di mulai dengan lahirnya Magna Charta pada tahun 1215 M di Inggris. Magna Charta antara lain mencanangkan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolut (raja yang menciptakan hokum, tetapi ia sendiri tidak terikat pada hokum), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat dimintai pertanggung jawabannya di muka hokum. Dari sinilah lahir doktrin raja tidak kebal hokum lagi, dan mulai bertanggung jawab kepada hokum. Sejak saat itu mulai dipraktikkan ketentuan bahwa jika raja melanggar hokum harus diadili dan harus mempertanggung jawabkan kebijakannya kepada parlemen. Dengan demikian, saat itu mulai dinyatakan bahwa raja terikat pada hokum dan bertanggung jawab pada rakyat, walaupun kekuasaan membuat undang-undang pada saat itu lebih banyak berada di tangannya. Dengan demikian kekuasaan raja mulai dibatasi dan kondisi ini merupakan embrio bagi lahirnya monarkhi konstitusional yang berintikan kekuasaan raja hanya sebagai simbol belaka. 
 
Lahirnya Magna Charta diikuti dengan lahirnya Bill of Rights di Inggris pada tahun 1689. Pada saat itu mulai ada adagium yang berintikan bahwa manusia sama di muka hokum. Adagium ini memperkuat dorongan timbulnya demokrasi dan negara hokum. Pada prinsipnya, Bill of Rights ini melahirkan persamaan. Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya The American Declaration of Independence yang lahir dari paham Rousseau  dan Montesquieu. Selanjutnya pada tahun 1789 lahir pula The French Declaration, dimana hak-hak lebih dirinci, dan kemudian melahirkan The Rule of Low.
Dalam The French Declaration, antara lain disebutkan tidak boleh ada penangkapan dan penahanan yabg semena-mena, termasuk penangkapan tanpa alas an yang syah dan penahanan tanpa surat perintah yang dikeluarkan oleh pejabat yang syah. Di samping itu dinyatakan juga adanya Presumption of Innocence, artinya orang-orang yang ditangkap, kemudian dituduh dan ditahan, berhak dinyatakan tidak bersalah, sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hokum tetap yang menyatakan ia bersalah. Dalam deklarasi ini juga dipertegas adanya Freedom of Expression, Freedom of Religion, the right of property, dan hak-hak dasar lainnya. Semua hak-hak yang ada dalam berbagai instrument HAM tersebut kemudian dijadikan dasar pemikiran untuk melahirkan rumusan HAM yang bersifat universal, yang kemudian dikenal dengan  The Universal Declaration of Human Rights yang disyahkan oleh PBB pada 

FUNGSI HUKUM ISLAM DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT



Sebagaimana sudah dikemukakan dalam pembahasan ruang lingkup hokum Islam, bahwa ruang lingkup hokum Islam sangat luas. Yang diatur dalam hokum Islam bukan hanya hubungan manusia dengan Tuhan, tetapi juga hubungan antara manusia dengan dirinya sendiri, manusia dengan manusia lain dalam masyarakat, manusia dengan benda, dan antara manusia dengan lingkungan hidupnya. Dalam Al Qur’an cukup banyak ayat-ayat yang terkait dengan masalah pemenuhan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia serta larangan bagi seorang muslim untuk melakukan pelanggaran hak asasi manusia. Bagi tiap orang ada kewajiban untuk mentaati hokum yang terdapat dalam Al Qur’an dan Hadits. Peranan hokum Islam dalam kehidupan bermasyarakat sebenarnya cukup banyak, tetapi dalam pembahasan ini hanya akan dikemukakan peranan utamanya saja, yaitu :

a.     Fungsi Ibadah

Fungsi utama hukum Islam adalah untuk beribadah kepada Allah SWT. Hukum Islam adalah ajaran Allah yang harus dipatuhi umat manusia, dan kepatuhannya merupakan ibadah yang sekaligus juga merupakan indikasi keimanan seseorang.

b.     Fungsi Amar Ma’ruf Nahi Munkar

Hukum Islam sebagai hokum yang ditunjukkan untuk mengatur hidup dan kehidupan umat manusia, jelas dalam praktik akan selalu bersentuhan dengan masyarakat. Sebagai contoh, proses pengharaman riba dan khamar, jelas menunjukkan adanya keterkaitan penetapan hokum  (Allah) dengan subyek dan obyek hokum (perbuatan mukallaf). Penetap hokum tidak pernah mengubah atau memberikan toleransi dalam hal proses pengharamannya. Riba atau khamar tidak diharamkan sekaligus, tetapi secara bertahap. Ketika suatu hokum lahir, yang terpenting adalah bagaimana agar hokum tersebut dipatuhi dan dilaksanakan dengan kesadaran penuh. Penetap hokum sangat mengetahui bahwa cukup riskan kalau riba dan khamar diharamkan sekaligus bagi masyarakat pecandu riba dan khamar. Berkaca dari episode dari pengharaman riba dan khamar, akan tampak bahwa hokum Islam berfungsi sebagai salah satu sarana pengendali sosial. Hukum Islam juga memperhatikan kondisi masyarakat agar hokum tidak dilecehkan dan tali kendali terlepas. Secara langsung, akibat buruk riba dan khamar memang hanya menimpa pelakunya. Namun secara tidak langsung, lingkungannya ikut terancam bahaya tersebut. Oleh karena itu, kita dapat memahami, fungsi kontrol yang dilakukan lewat tahapan pengharaman riba dan khamar. Fungsi ini dapat disebut amar ma’ruf nahi munkar. Dari fungsi inilah dapat dicapai tujuan hokum Islam, yakni mendatangkan kemaslahatan dan menghindarkan kemudharatan, baik di dunia maupun di akhirat kelak.

c.      Fungsi Zawajir

Fungsi ini terlihat dalam pengharaman membunuh dan berzina, yang disertai dengan ancaman hokum atau sanksi hokum. Qishash, Diyat, ditetapkan untuk tindak pidana terhadap jiwa/ badan, hudud untuk tindak pidana tertentu (pencurian , perzinaan, qadhaf, hirabah, dan riddah), dan ta’zir untuk tindak pidana selain kedua macam tindak pidana tersebut. Adanya sanksi hokum mencerminkan fungsi hokum Islam sebagai sarana pemaksa yang melindungi warga masyarakat dari segala bentuk ancaman serta perbuatan yang membahayakan. Fungsi hokum Islam ini dapat dinamakan dengan Zawajir.

d.     Fungsi Tandhim wa Islah al-Ummah

Fungsi hokum Islam selanjutnya adalah sebagai sarana untuk mengatur sebaik mungkin dan memperlancar proses interaksi sosial, sehingga terwujudlah masyarakat yang harmonis, aman, dan sejahtera. Dalam hal-hal tertentu, hokum Islam menetapkan aturan yang cukup rinci dan mendetail sebagaimana terlihat dalam hokum yang berkenaan dengan masalah yang lain, yakni masalah muamalah, yang pada umumnya hokum Islam dalam masalah ini hanya menetapkan aturan pokok dan nilai-nilai dasarnya. Perinciannya diserahkan kepada para ahli dan pihak-pihak yang berkompeten pada bidang masing-masing, dengan tetap memperhatikan dan berpegang teguh pada aturan pokok dan nilai dasar tersebut. Fungsi ini disebut dengan Tanzim wa ishlah al-ummah. Ke empat fungsi hokum Islam tersebut tidak dapat dipilah-pilah begitu saja untuk bidang hokum tertentu, tetapi satu dengan yang lain saling terkait. (Ibrahim Hosen, 1996 : 90).

SUMBER HUKUM ISLAM


            Menurut QS. 4 (Al-Nisa’) : 59, setiap muslim wajib mentaati (mengikuti) kemauan atau kehendak Allah, kehendak Rasul, dan kehendak Ulil Amri, yakni orang yang mempunyai kekuasaan.
           
            Kehendak Allah yang berupa ketetapan tersebut, kini tertulis dalam Al Qur’an, kehendak Rasulullah SAW kini terhimpun dalam kitab-kitab Hadits, kehendak penguasa sekarang termaktub dalam kitab-kitab fiqih. Yang dimaksud dengan penguasa dalam hal ini adlah orang-orang yang memenuhi syarat untuk berijtihad, karena kekuasaan berupa ilmu pengetahuan untuk mengalirkan (ajaran) hokum Islam dari dua sumber utamanya, yakni Al Qur’an dan Hadits yang memuat Sunnah Nabi Muhammad SAW. Yang ditetapkan Allah dalam Al Qur’an tersebut kemudian dirumuskan dengan jelas dalam percakapan antara Nabi Muhammad SAW dengan Mu’az bin Jabal, salah seorang sahabatnya yang akan ditugaskan untuk menjadi Gubernur di Yaman. Sebelum Mu’az bin Jabal berangkat ke Yaman, Nabi Muhammad SAW mengujinya dengan menanyakan sumber hokum yang akan dia pergunakan untuk menyelesaikan masalah atau sengketa yang akan dia hadapi di daerah yang baru itu. Pertanyaan itu di jawab oleh Mu’az, bahwa dia akan menggunakan Al Qur’an. Jawaban itu kemudian disusul oleh Nabi Muhammad SAW dengan pertanyaan berikutnya : “Jika tidak terdapat petunjuk khusus (mengenai suatu masalah) dalam Al Qur’an bagaimana?” Mu’az menjawab: Saya akan mencarinya dalam Sunnah Rasulullah SAW. Kemudian Nabi Muhammad SAW bertanya : Kalau engkau tidak menemukan petunjuk pemecahannya dalam Sunnah Rasulullah SAW, bagaimana? Kemudian Mu’az menjawab : Jika demikian, saya akan berusaha sendiri mencari sumber pemecahannya dengan mempergunakan akal saya dan akan mengikuti pendapat saya itu. Nabi Muhammad SAW sangat senang dengan jawaban Mu’az dan berkata: Aku bersyukur kepada Allah yang telah menuntun utusan Rasul-Nya. (H.M. Rasjidi, 1980 : 456).  

            Dari hadits yang dikemukakan tersebut, para ulama menyimpulkan bahwa sumber hokum Islam ada tiga, yaitu : Al Qur’an, Al-Sunnah, dan akal fikiran orang yang memenuhi syarat untuk berijtihad. Akal fikiran ini dalam kepustakaan hokum Islam diistilahkan dengan Al-ra’yu, yakni pendapat orang atau orang-orang yang memenuhi syarat untuk menentukan  nilai dan norma pengukur tingkah laku manusia dalam segala hidup dan kehidupan. Ketiga sumber itu merupakan rangkaian kesatuan dengan urutan seperti yang sudah disebutkan. Al Qur’an dan Al-Sunnah merupakan sumber utama ajaran Islam, sedangkan Al-ra’yu merupakan sumber tambahan atau sumber pengembangan.Sumber Hukum Islam

            Menurut QS. 4 (Al-Nisa’) : 59, setiap muslim wajib mentaati (mengikuti) kemauan atau kehendak Allah, kehendak Rasul, dan kehendak Ulil Amri, yakni orang yang mempunyai kekuasaan.
           
            Kehendak Allah yang berupa ketetapan tersebut, kini tertulis dalam Al Qur’an, kehendak Rasulullah SAW kini terhimpun dalam kitab-kitab Hadits, kehendak penguasa sekarang termaktub dalam kitab-kitab fiqih. Yang dimaksud dengan penguasa dalam hal ini adlah orang-orang yang memenuhi syarat untuk berijtihad, karena kekuasaan berupa ilmu pengetahuan untuk mengalirkan (ajaran) hokum Islam dari dua sumber utamanya, yakni Al Qur’an dan Hadits yang memuat Sunnah Nabi Muhammad SAW. Yang ditetapkan Allah dalam Al Qur’an tersebut kemudian dirumuskan dengan jelas dalam percakapan antara Nabi Muhammad SAW dengan Mu’az bin Jabal, salah seorang sahabatnya yang akan ditugaskan untuk menjadi Gubernur di Yaman. Sebelum Mu’az bin Jabal berangkat ke Yaman, Nabi Muhammad SAW mengujinya dengan menanyakan sumber hokum yang akan dia pergunakan untuk menyelesaikan masalah atau sengketa yang akan dia hadapi di daerah yang baru itu. Pertanyaan itu di jawab oleh Mu’az, bahwa dia akan menggunakan Al Qur’an. Jawaban itu kemudian disusul oleh Nabi Muhammad SAW dengan pertanyaan berikutnya : “Jika tidak terdapat petunjuk khusus (mengenai suatu masalah) dalam Al Qur’an bagaimana?” Mu’az menjawab: Saya akan mencarinya dalam Sunnah Rasulullah SAW. Kemudian Nabi Muhammad SAW bertanya : Kalau engkau tidak menemukan petunjuk pemecahannya dalam Sunnah Rasulullah SAW, bagaimana? Kemudian Mu’az menjawab : Jika demikian, saya akan berusaha sendiri mencari sumber pemecahannya dengan mempergunakan akal saya dan akan mengikuti pendapat saya itu. Nabi Muhammad SAW sangat senang dengan jawaban Mu’az dan berkata: Aku bersyukur kepada Allah yang telah menuntun utusan Rasul-Nya. (H.M. Rasjidi, 1980 : 456).  

            Dari hadits yang dikemukakan tersebut, para ulama menyimpulkan bahwa sumber hokum Islam ada tiga, yaitu : Al Qur’an, Al-Sunnah, dan akal fikiran orang yang memenuhi syarat untuk berijtihad. Akal fikiran ini dalam kepustakaan hokum Islam diistilahkan dengan Al-ra’yu, yakni pendapat orang atau orang-orang yang memenuhi syarat untuk menentukan  nilai dan norma pengukur tingkah laku manusia dalam segala hidup dan kehidupan. Ketiga sumber itu merupakan rangkaian kesatuan dengan urutan seperti yang sudah disebutkan. Al Qur’an dan Al-Sunnah merupakan sumber utama ajaran Islam, sedangkan Al-ra’yu merupakan sumber tambahan atau sumber pengembangan.

TUJUAN HUKUM ISLAM

            Adapun tujuan hukum Islam secara umum adalah untuk mencegah kerusakan pada manusia dan mendatangkan kemaslahatan bagi mereka, mengarahkan mereka pada kebenaran untuk mencapai kebahagiaan hidup manusia di dunia dan di akhirat kelak, dengan jalan mengambil segala yang bermanfaat, dan mencegah atau menolak yang mudharat, yakni yang tidak berguna bagi hidup dan kehidupan manusia. Abu Ishaq al-Satibi merumuskan lima tujuan hokum Islam, yakni
(1)memelihara (agama),
(2) jiwa,
(3) akal,
(4) keturunan,
(5) harta yang disebut maqashid al-khamsah.
Kelima tujuan ini kemudian disepakati oleh para ahli hokum Islam. Agar dapat dipahami dengan baik dan benar, masing-masing tujuan hokum Islam tersebut dapat dijelaskan satu per satu :

1.     Memelihara Agama
Agama adalah sesuatu yang harus dimiliki oleh setiap manusia supaya martabatnya dapat terangkat lebih tinggi dari martabat makhluk lain, dan memenuhi hajat jiwanya. Beragama merupakan kebutuhan manusia yang harus dipenuhi, karena agamalah yang dapat menyentuh nurani manusia. Agama Islam harus terpelihara dari ancaman orang-orang yang akan merusak akidah, syari’ah dan akhlak, atau mencampur adukkan ajaran agama Islam dengan paham atau aliran yang bathil. Agama Islam memberi perlindungan kepada pemeluk agama lain untuk menjalankan agama sesuai dengan keyakinannya. Agama Islam tidak memaksakan pemeluk agama lain meninggalkan agamanya untuk memeluk agama Islam. Hal ini dengan jelas disebutkan dalam QS. 2 (Al-Baqarah) : 256.
2.     Memelihara Jiwa
Menurut hokum Islam, jiwa itu harus dilindungi. Untuk itu hokum Islam wajib memelihara hak manusia untuk hidup dan mempertahankan hidupnya. Hukum Islam melarang pembunuhan sebagai upaya menghilangkan jiwa manusia dan melindungi berbagai sarana yang dipergunakan oleh manusia untuk mempertahankan kemaslahatan hidupnya.
3.     Memelihara Akal
Menurut hukum Islam, seseorang wajib memelihara akalnya, karena akal mempunyai peranan sangat penting dalam hidup dan kehidupan manusia. Dengan akal manusia dapat memahami wahyu Allah, baik yang terdapat dalam kitab suci Al Qur’an maupun wahyu Allah yang terdapat dalam alam (ayat-ayat kauniyah). Dengan akalnya, manusia dapat mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Seseorang tidak akan mampu menjalankan hukum Islam dengan baik dan benar tanpa mempergunakan akal yang sehat. Oleh karena itu pemeliharaan akal merupakan salah satu tujuan hukum Islam. Untuk itu hukum Islam melarang seseorang meminum minuman yang memabukkan yang disebut dengan istilah khamar, dan member hukuman pada perbuatan orang yang merusak akal. Larangan minum khamar ini dengan jelas disebutkan dalam QS. 5 (Al-Maidah): 90.
4.     Memelihara Keturunan
Dalam hokum Islam, memelihara keturunan adalah hal yang sangat penting. Oleh karena itu dalam hokum Islam untuk meneruskan keturunan harus melalui perkawinan yang syah menurut ketentuan-ketentuan yang ada dalam Al Qur’an dan al-Sunnah dan dilarang melakukan perbuatan zina. Hukum kekeluargaan dan hokum kewarisan Islam yang ada dalam Al Qur’an merupakan hokum yang erat kaitannya dengan pemurnian keturunan dan pemeliharaan keturunan. Dalam Al Qur’an, hokum-hukum yang berkenaan dengan masalah perkawinan dan kewarisan disebutkan secara tegas dan rinci, seperti larangan-larangan perkawinan yang terdapat dalam QS. 4 (Al-Nisa’) : 23. Sedangkan larangan berzina, disebutkan dalam QS. 17 (Al-Isra’) : 32.
5.     Memelihara Harta
Menurut hokum Islam, harta merupakan pemberian Allah kepada manusia untuk melangsungkan hidup dan kehidupannya. Untuk itu manusia sebagai khalifah Allah di muka bumi (makhluk yang diberi amanah Allah untuk mengelola alam ini sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya) dilindungi haknya untuk memperoleh harta dengan cara-cara yang halal, artinya syah menurut hokum dan benar menurut ukuran moral. Pada prinsipnya, hokum Islam tidak mengakui hak milik seseorang atas sesuatu benda secara mutlak. Kepemilikan atas suatu benda secara mutlak hanya pada Allah, namun karena diperlukan adanya kepastian hokum dalam masyarakat, untuk menjamin kedamaian dalam kehidupan bersama, maka hak milik sesorang atas suatu benda diakui dengan pengertian, bahwa hak milik itu harus diperoleh secara halal dan berfungsi  sosial (Anwar Haryono, 1968 : 140). 

RUANG LINGKUP HUKUM ISLAM

            Hukum Islam baik dalam pengertian syari’at maupun fiqih, di bagi ke dalam dua bagian besar, yaitu bidang Ibadah dan bidang Muamalah .
Ibadah adalah tata cara dan upacara yang wajib dilakukan seorang muslim dalam berhubungan dengan Allah seperti menjalankan shalat, membayar zakat, menjalankan ibadah puasa dan haji. Tata cara dan upacara ini tetap, tidak dapat ditambah-tambah maupun dikurangi. Ketentuannya telah diatur dengan pasti oleh Allah dan dijelaskan oleh Rasul-Nya. Dengan demikian, tidak mungkin ada proses yang membawa perubahan dan perombakan secara asasi            mengenai hokum, susunan, cara, dan tata cara ibadah sendiri. Yang mungkin berubah hanyalah penggunaan alat-alat modern dalam pelaksanaannya. Adapaun Muamalah dalam pengertian yang luas adalah ketetapan Allah yang langsung berhubungan dengan kehidupan sosial manusia, walaupun ketaatan tersebut terbatas pada yang pokok-pokok saja. Oleh karena itu sifatnya terbuka untuk dikembangkan melalui ijtihad manusia yang memenuhi syarat untuk melakukan usaha itu (Mohammad Daud Ali, 1999: 49).

            Hukum Islam tidak membedakan dengan tajam antara hukum perdata dengan publik, seperti  halnya dalam hukum Barat. Hal ini disebabkan karena menurut hokum Islam, pada hukum perdata ada segi-segi public dan pada hukum publik ada segi-segi perdatanya. Dalam hukum Islam yang disebutkan hanya bagian-bagiannya saja. Menurut H.M. Rasjidi, bagian-bagian hukum Islam adalah : 1. Munakahat, 2. Wirasah, 3. Mu’amalat dalam arti khusus, 4. Jinayat atau ‘uqubqt, 5. Al-ahkam  al-sulthaniyah (khilafah), 6. Siyar, dan 7. Mukhashamat (H.M. Rasjidi, 1980 : 25-26). Sedangkan Fathi Osman mengemukakan sistematika hukum Islam sebagai berikut : 1. Al-ahkam al-ahwal syakhsiyah ( hukum perorangan ), 2. Al-ahkam al-madaniyah (hukum kebendaan), 3. Al-ahkam al-jinayah (hukum pidana), 4. Al-ahkam al-murafa’at (hokum acara perdata, pidana, dan peradilan tata usaha Negara), 5. Al-ahkam al-dusturiyah (hukum tata Negara), 6. Al-ahkam al-dauliyah (hukum Internasional),dan 7. Al-ahkam al-iqtishadiyah wa al-maliyah (hukum ekonomi dan keuangan) (Fathi Osman, 1970 : 65-66). Baik yang dikemukakan oleh H.M.Rasjidi maupun yang dikemukakan oleh Fathi Osman, pada prinsipnya tidak ada perbedaan, hanya istilahnya saja yang berbeda.

            Apabila bagian-bagian hukum Islam tersebut disusun menurut sistematika hukum Barat yang membedakan hukum public dengan hukum perdata, maka susunan hukum muamalat dalam arti luas, yang termasuk  dalam hukum perdata Islam adalah : (1) Munakahat, yakni hukum yang mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan, perceraian serta akibat-akibatnya. (2) Wirasah, yakni yang mengatur segala masalah yang berhubungan dengan pewaris, ahli waris, harta peninggalan, dan pembagian harta warisan . Hukum warisan ini juga disebut Faraid. (3) Muamalah dalam arti khusus, yakni hukum yang mengatur masalah kebendaan dan hak-hak atas benda, tata hubungan manusia dalam soal jual-beli, sewa menyewa, pinjam meminjam , perserikatan, dan sebagainya. Adapun yang termasuk dalam hukum publik Islam adalah : (1) Jinayat, yang memuat aturan-aturan mengenai perbuatan-perbuatan yang diancam dengan hukuman, baik dalam jarimah hudud maupun dalam jarimah ta’zir. Yang dimaksud dengan Jarimah adalah perbuatan pidana. Jarimah Hudud adalah perbuatan pidana yang telah ditentukan bentuk dan batas hukumannya dalam Al Qur’an dan Sunnah Rasulullah SAW. Jarimah Ta’zir adalah perbuatan pidana yang bentuk dan batas hukumannya ditentukan oleh penguasa sebagai pelajaran bagi pelakunya. (2) Al-ahkam al- sulthaniyah, yakni hukum yang mengatur soal-soal yang berhubungan dengan kepala negara, pemerintahan, baik pemerintah pusat maupun daerah , tentara, pajak, dan sebagainya. (3) Siyar, yakni hukum yang mengatur urusan perang dan damai, tata hubungan dengan pemeluk agama dan negara lain. (4) Mukhashamat, yang mengatur peradilan , kehakiman, dan hukum acara (Mohammad Daud Ali, 1999 : 51-52).
            Dalam hal-hal yang sudah dikemukakan , jelas bahwa hukum Islam itu luas, bahkan luasnya hukum Islam tersebut masih dapat dikembangkan lagi sesuai dengan aspek-aspek yang berkembang dalam masyarakat yang belum dirumuskan oleh para fuqaha’ ( para yuris Islam )di masa lampau, seperti hukum bedah mayat, hukum bayi tabung, keluarga berencana, bunga bank, euthanasia, dan lain sebagainya serta berbagai aspek kehidupan lainnya yang dapat dikatagorikan sebagai hukum Islam apabila sudah dirumuskan oleh para ahli hukum Islam melalui sumber hukum Islam yang ketiga, yakni Al-ra’yu dengan menggunakan ijtihad.