Rabu, 26 Oktober 2011


RUANG LINGKUP HUKUM ISLAM

            Hukum Islam baik dalam pengertian syari’at maupun fiqih, di bagi ke dalam dua bagian besar, yaitu bidang Ibadah dan bidang Muamalah .
Ibadah adalah tata cara dan upacara yang wajib dilakukan seorang muslim dalam berhubungan dengan Allah seperti menjalankan shalat, membayar zakat, menjalankan ibadah puasa dan haji. Tata cara dan upacara ini tetap, tidak dapat ditambah-tambah maupun dikurangi. Ketentuannya telah diatur dengan pasti oleh Allah dan dijelaskan oleh Rasul-Nya. Dengan demikian, tidak mungkin ada proses yang membawa perubahan dan perombakan secara asasi            mengenai hokum, susunan, cara, dan tata cara ibadah sendiri. Yang mungkin berubah hanyalah penggunaan alat-alat modern dalam pelaksanaannya. Adapaun Muamalah dalam pengertian yang luas adalah ketetapan Allah yang langsung berhubungan dengan kehidupan sosial manusia, walaupun ketaatan tersebut terbatas pada yang pokok-pokok saja. Oleh karena itu sifatnya terbuka untuk dikembangkan melalui ijtihad manusia yang memenuhi syarat untuk melakukan usaha itu (Mohammad Daud Ali, 1999: 49).

            Hukum Islam tidak membedakan dengan tajam antara hukum perdata dengan publik, seperti  halnya dalam hukum Barat. Hal ini disebabkan karena menurut hokum Islam, pada hukum perdata ada segi-segi public dan pada hukum publik ada segi-segi perdatanya. Dalam hukum Islam yang disebutkan hanya bagian-bagiannya saja. Menurut H.M. Rasjidi, bagian-bagian hukum Islam adalah : 1. Munakahat, 2. Wirasah, 3. Mu’amalat dalam arti khusus, 4. Jinayat atau ‘uqubqt, 5. Al-ahkam  al-sulthaniyah (khilafah), 6. Siyar, dan 7. Mukhashamat (H.M. Rasjidi, 1980 : 25-26). Sedangkan Fathi Osman mengemukakan sistematika hukum Islam sebagai berikut : 1. Al-ahkam al-ahwal syakhsiyah ( hukum perorangan ), 2. Al-ahkam al-madaniyah (hukum kebendaan), 3. Al-ahkam al-jinayah (hukum pidana), 4. Al-ahkam al-murafa’at (hokum acara perdata, pidana, dan peradilan tata usaha Negara), 5. Al-ahkam al-dusturiyah (hukum tata Negara), 6. Al-ahkam al-dauliyah (hukum Internasional),dan 7. Al-ahkam al-iqtishadiyah wa al-maliyah (hukum ekonomi dan keuangan) (Fathi Osman, 1970 : 65-66). Baik yang dikemukakan oleh H.M.Rasjidi maupun yang dikemukakan oleh Fathi Osman, pada prinsipnya tidak ada perbedaan, hanya istilahnya saja yang berbeda.

            Apabila bagian-bagian hukum Islam tersebut disusun menurut sistematika hukum Barat yang membedakan hukum public dengan hukum perdata, maka susunan hukum muamalat dalam arti luas, yang termasuk  dalam hukum perdata Islam adalah : (1) Munakahat, yakni hukum yang mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan, perceraian serta akibat-akibatnya. (2) Wirasah, yakni yang mengatur segala masalah yang berhubungan dengan pewaris, ahli waris, harta peninggalan, dan pembagian harta warisan . Hukum warisan ini juga disebut Faraid. (3) Muamalah dalam arti khusus, yakni hukum yang mengatur masalah kebendaan dan hak-hak atas benda, tata hubungan manusia dalam soal jual-beli, sewa menyewa, pinjam meminjam , perserikatan, dan sebagainya. Adapun yang termasuk dalam hukum publik Islam adalah : (1) Jinayat, yang memuat aturan-aturan mengenai perbuatan-perbuatan yang diancam dengan hukuman, baik dalam jarimah hudud maupun dalam jarimah ta’zir. Yang dimaksud dengan Jarimah adalah perbuatan pidana. Jarimah Hudud adalah perbuatan pidana yang telah ditentukan bentuk dan batas hukumannya dalam Al Qur’an dan Sunnah Rasulullah SAW. Jarimah Ta’zir adalah perbuatan pidana yang bentuk dan batas hukumannya ditentukan oleh penguasa sebagai pelajaran bagi pelakunya. (2) Al-ahkam al- sulthaniyah, yakni hukum yang mengatur soal-soal yang berhubungan dengan kepala negara, pemerintahan, baik pemerintah pusat maupun daerah , tentara, pajak, dan sebagainya. (3) Siyar, yakni hukum yang mengatur urusan perang dan damai, tata hubungan dengan pemeluk agama dan negara lain. (4) Mukhashamat, yang mengatur peradilan , kehakiman, dan hukum acara (Mohammad Daud Ali, 1999 : 51-52).
            Dalam hal-hal yang sudah dikemukakan , jelas bahwa hukum Islam itu luas, bahkan luasnya hukum Islam tersebut masih dapat dikembangkan lagi sesuai dengan aspek-aspek yang berkembang dalam masyarakat yang belum dirumuskan oleh para fuqaha’ ( para yuris Islam )di masa lampau, seperti hukum bedah mayat, hukum bayi tabung, keluarga berencana, bunga bank, euthanasia, dan lain sebagainya serta berbagai aspek kehidupan lainnya yang dapat dikatagorikan sebagai hukum Islam apabila sudah dirumuskan oleh para ahli hukum Islam melalui sumber hukum Islam yang ketiga, yakni Al-ra’yu dengan menggunakan ijtihad.            

KONSEPSI HUKUM ISLAM


Pengertian Hukum Islam
           
            Hukum Islam adalah hukum yang bersumber dan menjadi bagian dari agama Islam. Jika kita berbicara tentang hukum, yang terlintas dalam pikiran kita adalah peraturan-peraturan atau seperangkat norma yang mengatur tingkah laku manusia dalam suatu masyarakat, baik peraturan atau norma itu berupa  kenyataan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat maupun peraturan atau norma yang dibuat dengan cara tertentu dan ditegakkan oleh penguasa. Bentuknya mungkin berupa hukum yang tidak tertulis seperti hukum adat, mungkin juga berupa hukum tertulis dalam peraturan perundang-undangan seperti hukum barat. Hukum dalam konsepsi seperti hukum Barat ini adalah hukum yang disengaja dibuat oleh manusia untuk mengatur hubungan manusia dengan manusia lain dan benda dalam masyarakat. Adapun konsepsi hukum Islam, dasar kerangkanya ditetapkan oleh Allah. Hukum tersebut tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan manusia lain dan benda dalam masyarakat, tetapi juga hubungan manusia dengan Tuhan, hubungan manusia dengan dirinya sendiri, hubungan manusia dengan manusia lain dalam masyarakat, dan hubungan manusia dengan benda serta alam sekitarnya.

            Perkataan hukum yang dipergunakan sekarang dalam bahasa Indonesia berasal dari kata hukum dalam bahasa Arab. Artinya norma atau kaidah, yakni ukuran, patokan, pedoman yang dipergunakan untuk menilai tingkah laku atau perbuatan manusia dan benda. Hubungan antara perkataan hukum dalam bahasa Indonesia tersebut diatas dengan hukum dalam pengertian norma dalam bahasa Arab itu memang erat sekali. Setiap peraturan, apapun macam dan sumbernya, mengandung norma atau kaidah sebagai intinya. Dalam ilmu hukum Islam, kaidah itu disebut hukum. Itulah sebabnya, maka di dalam perkataan sehari-hari orang berbicara tentang hukum suatu benda atau perbuatan. Yang dimaksud, seperti telah disebut diatas, adalah patokan, tolak ukur, ukuran atau kaidah mengenai perbuatan atau benda itu (Mohammad Daud Ali, 1999: 39).


Hukum Islam Merupakan Bagian Dari Agama Islam   
  
Sebagai sistem hukum, hokum Islam tidak boleh dan tidak dapat disamakan dengan sistem hukum yang lain yang pada umumnya terbentuk dan berasal dari kebiasaan-kebiasaan masyarakat dan hasil pemikiran manusia serta budaya manusia pada suatu saat di suatu masa. Berbeda dengan sistem hukum yang lain, hokum Islam tidak hanya merupakan hasil pemikiran yang dipengaruhi oleh kebudayaan manusia di suatu tempat pada suatu masa, tetapi dasarnya ditetapkan oleh Allah melalui wahyu-Nya yang kini terdapat dalam Al Qur’an dan dijelaskan oleh Nabi Muhammad SAW sebagai Rasul-Nya melalui Sunnah beliau yang kini terhimpun dengan baik dalam kitab-kitab hadits. Dasar inilah yang membedakan hukum Islam secara fundamental dengan hukum-hukum lain yang semata-mata lahir dari kebiasaan dan hasil pemikiran atau perbuatan manusia belaka.
Dalam masyarakat Indonesia berkembang berbagai macam istilah, di mana istilah satu dengan lainnya mempunyai persamaan dan sekaligus juga mempunyai perbedaan. Istilah-istilah tersebut adalah syari’at Islam, fikih Islam, dan hukum Islam. Di dalam kepustakaan hukum Islam berbahasa Inggris, syari’at Islam diterjemahkan dengan Islamic Law, sedang fiqih Islam diterjemahkan dengan Islamic Juresprudence. Di dalam bahasa Indonesia, untuk sya’riat Islam sering dipergunakan istilah hukum syari’at atau hukum syara’, untuk fiqih Islam dipergunakan istilah hukum fiqih atau kadang-kadang hukum Islam. Dalam praktik, sering kali ke dua istilah itu dirangkum dalam kata hukum Islam, tanpa menjelaskan apa yang dimaksud. Hal ini dapat dipahami karena keduanya sangat erat hubungannya, dapat dibedakan, tetapi tidak dapat dipisahkan . Syari’at merupakan landasan fiqih, dan fiqih merupakan pemahaman orang yang memenuhi syarat tentang syari’at. Oleh karena itu orang yang akan memahami hukum Islam dengan baik dan benar harus dapat membedakan antara syari’at Islam dengan fiqih Islam. Pada prinsipnya, syari’at adalah wahyu Allah yang terdapat dalam Al Qur’an dan Sunnah Rasulullah SAW yang terdapat dalam kitab-kitab hadits. Syari’at bersifat fundamental, mempunyai ruang lingkup yang lebih luas dari fiqih, berlaku abadi dan menunjukkan kesatuan dalam Islam. Sedangkan yang dimaksud fiqih adalah pemahaman manusia yang memenuhi syarat tentang syari’at yang sekarang terdapat dalam kitab-kitab fiqih. Oleh karena itu fiqih bersifat instrumental, ruang lingkupnya terbatas pada hukum yang mengatur perbuatan manusia, yang biasanya disebut sebagai perbuatan hukum. Karena fiqih adalah hasil karya manusia, maka ia tidak berlaku abadi, dapat berubah dari masa ke masa, dan dapat berbeda dari satu tempat dengan tempat lain. Hal ini terlihat dalam aliran-aliran hukum yang disebut dengan istilah mazahib atau mazhab-mazhab. Oleh karena itu fiqih menunjukkan adanya keragaman dalam hukum Islam (M. Daud Ali, 1999 : 45-46 )
Fiqih berisi rincian dari syari’ah. Karena itu ia dapat dikatakan sebagai elaborasi terhadap syari’ah. Elaborasi yang dimaksudkan disini merupakan suatu kegiatan ijtihad dengan menggunakan akal fikiran atau al-ra’yu. Yang dimaksud ijtihad adalah usaha atau ikhtiar yang sungguh-sungguh dengan mempergunakan segenap kemampuan yang ada, dilakukan oleh orang (ahli hukum) yang memenuhi syarat untuk mendapatkan garis hukum yang belum jelas atau tidak ada ketentuannya di dalam Al Qur’an dan Sunnah Rasulullah SAW. Dalam fiqih, seseorang akan menemukan pemikiran-pemikiran para fuqaha’, antara lain para pendiri empat mazhab yang ada dalam ilmu fiqih, yang sampai sekarang masih berpengaruh di kalangan umat Islam sedunia, yaitu Imam Abu Hanifah (pendiri mazhab Hanafi), Malik bin Annas (pendiri mazhab Maliki), Muhammad Idris asy-Syafi’I (pendiri mazhab Syafi’i), dan Ahmad bin Hanbal (pendiri mazhab Hanbali). Para yuris Islam tersebut sangat berjasa dalam pengembangan hukum Islam melalui pemikiran-pemikiran mereka yang sangat mengagumkan. J. Schacht memuji pemikiran mereka sebagai suatu epitome (contoh terbaik) dalam pemikiran Islam, karena bidang-bidang lain dalam pemikiran Islam, seperti bidang akidah (teologi) maupun bidang tasawuf, belum mencapai tingkat pemikiran yang sebagus fifih (J. Schacht 1964: 1).
Menurut Tahir Azhary, ada tiga sifat hukum Islam, yang pertama yaitu bidimensional, artinya mengandung segi kemanusiaan dan segi Ketuhanan (Ilahi). Di samping sifat bidimensional yang dimilki, hukum Islam juga berhubungan dengan sifatnya yang luas atau komprehensif. Hukum Islam tidak hanya mengatur satu aspek kehidupan saja, tetapi mengatur berbagai aspek kehidupan manusia. Sifat bidimensional merupakan sifat pertama yang melekat pada hukum Islam dan merupakan fitrah (sifat asli) hukum Islam. Sifat kedua ialah adil. Ia mempunyai hubungan yang erat sekali dengan sifat bidimensional. Dalam hukum Islam, keadilan bukan saja merupakan tujuan, tetapi merupakan sifat yang melekat sejak kaidah-kaidah dalam syari’at ditetapkan. Keadilan merupakan sesuatu yang didambakan oleh setiap manusia, baik sebagai individu maupun masyarakat. Karena itu sebagai sifat ketiga dalam hukum Islam adalah individualistic dan kemasyarakatan yang diikat oleh nilai-nilai transendental, yaitu wahyu Allah yang disampaikan kepada Nabi Muhammad SAW. Dengan sifat ini, hukum Islam memiliki validitas baik bagi perorangan maupun masyarakat. Dalam sistem hukum lainnya, sifat ini juga ada, hanya saja nilai-nilai transendental sudah tidak ada lagi. Tiga sifat hokum Islam yang asli itu juga mempunyai hubungan yang erat dengan dua sifat yang lain, yakni komprehensif dan dinamis (Mohammad Tahir Azhary, 1992: 48-49).

Rabu, 12 Oktober 2011


DEMOKRASI DALAM ISLAM

Demokrasi artinya pemerintahan rakyat, maksudnya adalah perwakilan rakyat yang mendampingi Presiden, Raja atau Perdana Menteri memerintah negara. Dan perwakilan rakyat itu di pilih bila lima tahun atau empat tahun sekali, dipilih dengan syarat-syarat yang menggambarkan bahwa selain mereka memang mewakili para pemilihnya (rakyat yang menjadi warga Negara), juga merupakan orang yang cukup berilmu untuk turut memerintah Negara. Bersama-sama dengan presiden dan Wakil Presiden serta Dewan Menteri, merekalah yang dimaksud para ulil amri seperti disebut di dalam Al Qur’an surat 4 ayat 59 itu. Dengan demikian, mereka itu wajib dipenuhi amarnya (dalam hal ini undang-undang yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dijalankan oleh Presiden, Dewan Menteri dan Mahkamah Agung). (Hasbullah Bakry, pedoman Islam di Indonesia, 1988 : 325).
Esensi demokrasi, terlepas dari definisi dan istilah akademis, ialah masyarakat memilih seseorang untuk mengurus dan mengatur urusan mereka. Pemimpinnya bukan orang yang mereka benci, peraturannya bukan yang tidak mereka kehendaki, mereka berhak meminta pertanggung jawaban penguasa apabila pemimpin tersebut salah, dan berhak memecatnya bila menyeleweng. Mereka juga tidak boleh dibawa kepada arah dan sistem ekonomi, sosial, kebudayaan atau sistm politik yang tidak mereka kenal dan tidak mereka sukai. Demikianlah esensi demokrasi yang sebenarnya dengan berbagai macam bentuk dan system yang dipraktikkan manusia, seperti pemilihan umum dan referendum, penetapan sesuatu berdasarkan suara terbanyak, berbilangnya partai politik, dijaminnya hak golongan minoritas untuk menyampaikan suaranya, kebebasan pers, kemandirian peradilan , penegakan hukum dan sebagainya. (Yusuf Qardhawi, 1996: 918).
Demokrasi dalam proses perorangan di masyarakat, yang terjadi hanya karena kebutuhan-kebutuhan yang sifatnya teknis dan individual, tidak bisa dijadikan tolak ukur, walaupun dia sendiri kerja demokratis dan bersikap serta bersifat demokratis. Tolok ukur yang digunakan haruslah, apakah Negara menjamin dan melaksanakan pemberian jaminan-jaminan dasar atau hak asasi manusia. Dalam hal ini, Islam mengenal beberapa jaminan dasar, antara lain: (1) jaminan akan keselamatan fisik seseorang, jadi tidak boleh dikenakan sanksi badani, tanpa ada prosedur hukum yang jelas, atau proses pengadilan , (2)jaminan dasar akan keselamatan keyakinan agama (fi salamatil aqidah), (3) jaminan dasar yang menyangkut jaminan dasar keutuhan rumah tangga. Sebab kalau tanpa jaminan dasar, maka dengan mudah rumah tangga itu akan hancur dari dalam atau dihancurkan dari luar. (M. Masyhur Amin dan Mohammad Nadjib, 1993: 97).
Sepanjang sejarah kerajaan Islam , posisi ulil amri ini selalu tidak sama, sesuai dengan situasi dan kondisi para ulil amri itu. Suatu ketika khalifah, sultan atau raja terlalu kuat sehingga praktis yang ada bukan ulil amri  (plural) tetapi seorang waliyul amri yang dictator. Tetapi suatu ketika Waliyul Amri itu begitu lemahnya sehingga selalu timbul semacam perebutan kekuasaan diantara para ulil amri  itu untuk bergiliran ingin menjadi waliyul amri yang dictator itu. Tentu saja Negara (kerajaan) menjadi sangat lemah karena kondisi tersebut. Contoh situasi seperti itu ialah di masa terakhir kekhilafahan Bani Abbas sebelum dihancurkan oleh Hulagu Khan di Medio Abad XIII (1258 M). Adapun contoh situasi seorang waliyul amri yang sangat berkuasa itu ialah di masa puncak kejayaan Khalifah Bani Usman (Ottoman Empire) yang berpusat di Istambul dan dilambangkan oleh dua khalifahnya yang sangat disegani di Eropa, yaitu Sultan Muhammad al-Fatih yang memrintah tahun 1451 hingga 1481 M dan Sultan Sulaiman Agung yang memerintah Turki selama 46 tahun (1520 -1566 M).
Ketika despotisme (bersikap berkuasa sendiri) dijalankan berdasarkan sistem monarkhi di dunia, para penguasa Turki dan dunia Islam masih memperhatikan demokrasi yang diwakili oleh para ulama yang diketuai Syikul Islam atau Mufti Basar atau Penghulu Besar Kerajaan untuk diminta nasehatnya, apakah kebijaksanaan (policy) raja (sultan) sesuai dengan ajaran Islam atau tidak. Apabila para ulama yang diwakili syaikul Islam (Mufti Basar) itu ternyata menyalahgunakan kedudukannya untuk menjilat raja, maka merekalah yang salah, sehungga ketika Eropa dilanda demokratisasi parlementer dan menumbangkan despotism raja, maka di dunia Islam gerakan demokratisasi itu juga menghapus peranan Syaikul Islam dan Mufti Besar serta dewan ulamanya semua. Di ujung nasib, khalifah Bani Usman (Ottoman Empire) Kemal Attaturk memproklamirkan Republik Turki dan membentuk parlemennya yang pertama yaitu Grand National Assembly tahun 1923. Begitu juga Mesir, setelah merdeka dari Turki dan pemerintahan Inggris pada tahun 1922, membentuk parlemen hasil pemilihan umum yang dimenangkan kaum Nasionalis Wafd.
Demokrasi juga dimulai pada pemerintahan kerajaan Iran terutama setelah kerajaan dikuasai oleh Syah Reza yang memerintah sejak 1925 hingga 1941. Walaupun demokrasi belum bebas benar pada mejelis, namun segala kebijaksanaan Syah menghapus tradisi (dengan nama) Islam selalu melalui persetujuan majelis, seperti menghapuskan bantuan wakaf dan infak yang tidak pada tempatnya pada kaum Derwi, menghapuskan burdah bagi wanita, dan memodernkan administrasi Negara.
Pada periode berikutnya di Indonesia, setelah Republik Indonesia diproklamasikan oleh para founding father kita (17 Agustus 1945) segera pula disusul dengan Lembaga Parlemen yang disebut Komite Nasional Indonesia Pusat (KNPI), Indonesia berusaha menunjukkan pada dunia, bahwa Negara REpublik Indonesia akan memerintah secara demokratis. Kemudian disusul oleh Pemilihan Umum pada tahun 1955, 1971,1982,dan seterusnya, semuanya menunjukkan bahwa Negara Indonesia akan diperintah secara demokratis. Persoalannya sekarang apakah semua yang terjadi di Negara-negara yang berpenduduk mayoritas Islam ini salah satu atau bertentangan dengan Islam atau tidak. Jawabannya tidak, karena ada dalil yang kuat, yaitu nash Al Qur’an dalam QS. 4 (al-Nisa’): 59.
Umat Islam mempunyai kebebasan untuk memilih mana cara yang terbaik bagi situasi dan kondisi mereka untuk memerintah Negara mereka. Bukan saja mereka bebas memilih siapa diantara pemimpin mereka untuk dianggap sebagai ulil amri mereka, juga mereka bebas menentukan berapa tahun sekali mereka mengadakan pemilihan umum untuk memilih ulil amri itu. Dengan demikian, apa yang telah dilaksanakan oleh Republik Indonesia selama kemerdekaannya dapat dibenarkan oleh ajaran Islam. Begitu juga apabila suatu waktu cara pemilihan umum itu diubah demi seleksi pemimpin yang lebih baik, misalnya pemilihan umum melalui distrik atau langsung, seperti yang sekarang dilaksanakan di semua Negara bekas jajahan Inggris, ajaran Islam tidak perlu dianggap penentangnya. Sekarang para sarjana kita belum terlalu banyak hingga syarat menjadi anggota parlemen cukup sekolah menengah. Apabila jumlah sarjana sudah amat banyak, bisa saja suatu ketika untuk dicalonkan menjadi anggota parlemen disyaratkan seorang sarjana. Perwakilan rakyat pada pemerintahan pusat itu berlaku juga untuk pemerintahan daerah. Seorang Gubernur hendaknya didampingi oleh sebuah perwakilan rakyat daerah tingkat satu dan seorang Bupati hendaknya didampingi oleh sebuah perwakilan rakyat daerah tingkat dua, dan majelis perwakilan itu disebut dewan atau majelis.
Suatu hal yang selalu dibicarakan dalam fiqih Islam selama ini ialah soal cara pemilihan kepala Negara dan syarat-syarat untuk di pilih menjadi kepala Negara menurut tradisi Islam. Ada banyak teori tentang pemilihan kepala Negara itu. Kepala Negara itu sendiri sebutannya ada bermacam-macam, misalnya Khalifah, Imam, Amir, Sultan dan Syah atau Syahinsyah. Al-Farabi dalam bukunya “Aarau Ahlil Madinatul Fadilah” menyebutkan, seseorang yang akan dipilih menjadi kepala Negara itu hendaklah orang terbaik dari rakyat semua. Banyak dari ulama Islam menyebutkan, syaratnya menurut hadits Nabi yang nilainya tidak kuat, bahwa calon kepala Negara hendaklah keturunan Quraisy, sedang menurut para ulama Syi’ah kepala Negara (imam) iu haruslah seorang keturunan Nabi (kaum ‘Alawi). Sebagian kitab fiqih tidak mensyaratkan keturunan, tetapi mensyaratkan kecakapan, kemampuan dan akhlak, serta integritas kepala Negara itu. Diantara syarat-syarat yang disebutkan adalah  sebagai berikut : (1) mengetahui hukum-hukum Allah (maksudnya al-faqih), (2) sudah diketahui bahwa I a bersifat adil dn jujur dalam pekerjaannya selama ini, (3) kifayah dalam arti bertanggung jawab atas tugasnya (maksudnya bukan santai saja tanpa kesungguhan), (4) Sehat, sejahtera panca indranya, tidak buta dan tuli dan tidak pula kaku lidahnya dan kurang akalnya. (Hasbullah Bakry, 1988: 331).
Islam telah menetapkan syura (permusyawaratan) sebagai salah satu kaidah dari kaidah-kaidah kehidupan, dan mewajibkan umat untuk memberikan kesetiaan, sehingga Islam sebagai agama, menjadikan kesetiaan secara keseluruhan, diantaranya adalah kesetiaan kepada para imam kaum muslim, yakni pemimpin dan pemerintah mereka. Islam juga menjadikan amar ma’ruf dan nahi munkar sebagai kewajiban yang tetap, bahkan menetapkan bahwa jihad yang paling utama adalah menyampaikan perkataan yang benar kepada penguasa yang zalim, artinya Islam menetapkan bahwa memerangi kesewenang-wenangan dan kerusakn di dalam tubuh pemerintahan Islam sendiri lebih utama di sisi Allah dari pada memerangi musuh dari luar. Sebab kesewenang-wenangan (otoriter) dan kerusakan dari dalam merupakan penyebab munculnya serangan musuh dari luar.
Pemimpin atau penguasa menurut pandangan Islam merupakan wakil umat atau pelayan umat, maka diantara hak yang mendasar bagi umat ialah mengoreksi sang wakil dan melepas atau menarik wewenang perwakilannya jika mereka menghendaki. Lebih-lebih jika penguasa menyelewengkan wewenangnya dan mengabaikan kewajibannya. Penguasa atau hakim menurut pandangan Islam bukanlah manusia yang maksum (luput dari kesalahan dan dosa), tetapi ia adalah manusia biasa yang bisa benar dan bisa salah, bisa berbuat adil dan bisa berbuat zalim. Maka diantara kewajiban masyarakat Islam ialah membetulkannya jika salah dan keliru.
Hal yang perlu dicatat, bahwa Islam telah mendahului faham demokrasi dengan menetapkan kaidah-kaidah yang menjadi penopang esensi dan substansi demokrasi. Namun demikian, Islam menyerahkan perincian dan penjabarannya kepada ijtihad kaum muslim sesuai prinsip-prinsip ad-Din dan kemaslahatan dunia mereka, sesuai perkembangan kehidupan mereka, sesuai masa dan tempatnya, serta sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi manusia. Keistimewaan demokrasi ialah bahwa sistem ini di celah-celah perjuangannya yang panjang menghadapi para penguasa, raja, dan pemerintahan yang zalim, dapat mengambil berbagai bentuk dan wasilah yang hingga kini dianggap paling efektif untuk melindungi rakyat dari kesewenang-wenangan penguasa. Selain itu, tidak ada halangan bagi para pemikir dan pemimpin untuk memikirkan bentuk dan system yang memiliki corak dan model yang lebih pas serta lebih ideal. Namun harus tetap di ingat, bahwa untuk merealisasikan hal itu dalam kehidupan manusia, kita harus mempertahankan sebagian system demokrasi yang tidak dapat diabaikan guna mewujudkan keadilan, musyawarah, menghormati hak-hak manusia,dan berjuang menghadapi  kesewenang-wenangan para diktator yang sombong di muka bumi. (Yusuf Qardhawi, 1996: 926).
Tidak ada larangan dalam syara’ untuk mengutip ide tau teori dan praktik dari kalangan non muslim, karena Nabi Muhammad SAW sendiri pada waktu perang Ahzab telah mengambil gagasan “Menggali Parit” dalam sebuah peperangan, sebagai suatu uslub , cara teknik yang biasa dipakai orang Persia. Beliau juga memanfaatkan tawanan-tawanan musyrikin dalam perang Badar “ yang mengerti baca tulis” untuk mengajar tulis menulis kepada anak-anak kaum muslim. Meskipun mereka musyrik, karena hikmah (ilmu pengetahuan) itu adalah milik orang mukmin yang hilang, maka dimana saja dia mendapatinya dia lebih berhak terhadapnya. Dengan kata lain, mengutip ide, pendapat, sistem, dan peraturan-peraturan dari orang lain yang bermanfaat bagi kita, asalkan tidak bertentangan dengan nash yang tegas dan kaidah syari’ah yang baku, disamping itu kita juga harus bersikap kritis dan selektif terhadap yang kita ambil dengan semangat ruh kita, mana yang merupakan bagian dari kita yang telah hilang sejak lama tersebut, dibenarkan untuk di ambil kembali.

PERINSIP DASAR POLITIK DALAM ISLAM

Al Qur’an menegaskan bahwa, kebenaran itu datangnya dari Allah SWT, jangan sekali-kali diragukan, sebagaimana disebutkan dalam QS. 2 : 147. Ditegaskan pula dalam QS. 3: 60, bahwa kebenaran itu datangnya dari Allah SWT, jangan engkau termasuk mereka yang meragukannya. Juga terdapat penegasan bahwa kebenaran dating dari Allah SWT, manusia bebas menentukan pilihannya, menerima kebenaran itu atau menolaknya, sebagaimana firman Allah dalam QS. 18 (al-Kahfi) : 29. Sebagai umat Islam, maka tentu saja kita mengambil prinsip-prinsip dasar berdasarkan Al Qur’an dan al-Hadits sebagai sumber referensi dan rujukan dalam berbagai hal  termasuk dalam urusan politik.
Al Qur’an sebagai sumber ajaran utama dan pertama agama Islam mengandung ajaran tentang nilai-nilai dasar yang harus diaplikasikan dan diimplentasikan dalam pengembangan sistem politik Islam. Nilai-nilai dasar tersebut adalah:
1.     Keharusan mewujudkan persatuan dan kesatuan umat, sebagaimana tercantum dalam QS. 23 (al-Mukminun): 52. Dengan demikian, tidak dapat disangkal bahwa Al Qur’an memerintahkan persatuan dan kesatuan. Hal ini dipertegas lagi dalam QS. 21 (al-Anbiya’): 92.

Perlu digaris bawahi, bahwa makna umat dalam konteks tersebut adalah pemeluk agama Islam. Sehingga ayat tersebut pada hakekatnya menyatakan bahwa agama umat Islam adalah agama yang satu dalam prinsip-prinsip (ushul)-nya, tiada perbedaan dalam aqidahnya, walaupun dapat berbeda-beda dalam rincian (furu’) ajarannya. Dengan kata lain, Al Qur’an sebagai kitab suci pedoman bagi manusia mengakui kebinekaan dalam ketungalan.
2.     Kemestian bermusyawarah dalam menyelesaikan masalah-masalah ijtihadiyah. Dalam QS. 42 (al-Syura) : 38 dijelaskan, dan dalam QS. 3 (Ali Imran) : 159.
Ayat diatas dari segi redaksional ditujukan kepada Nabi Muhammad SAW agar memusyawarahkana persoalan-persoalan tertentu dengan sahabat atau anggota masyarakatnya. Ayat ini juga sekaligus sebagai petunjuk kepada setiap muslim, khususnya kepada setiap pemimpin, agar bermusyawarah dengan anggota-anggotanya karena Rasulullah Muhammad SAW, bagi kita umat muslim adalah suri teladan dalam hidup dan kehidupan. Dengan kata lain kata al-amr (urusan) tercakup urusan ekonomi, pendidikan, social, politik, budaya, hukum,dan lain sebagainya. 
3.     Keharusan menunaikan amanat dan menetapkan hukum secara adil. Dijelaskan dalam QS. 4 (al-Nisa’) : 58. Al Qur’an terutama adalah landasan agama, bukan sebuah kitab hukum. Berbagai kebutuhan hukum dewasa ini tidak mendapatkan aturannya dalam Al Qur’an. Tentu saja Al Qur’an menyediakan landasan, prinsip-prinsip bagi pencapaian keadilan dan kesejahteraan serta penetapan hukum, yang harus diikuti oleh umat Islam. Tetapi landasan itu hanyalah cita-cita pemberi arah, dan rakyat iru sendirilah, lewat musyawarah dan lainnya, yang menyusun hukum-hukum Negara itu termasuk prinsip-prinsip dalam menunaikan amanat dan menetapkan hukum sehingga tetap berpedoman pada Al Qur’an sebagai sumber utama dan pertama bagi umat Islam
4.     Kemestian mentaati Allah dan Rasulullah serta Ulil Amri (pemegang kekuasaan) sebagaimana difirmankan dalam QS. 4 (al-Nisa’): 59. Perlu dicermati bahwa redaksi ayat di atas menggandengkan kata “taat” kepada Allah dan Rasul, tetapi meniadakan kata itu pada Ulil Amri. Tidak disebutkannya kata taat pada ulil amri untuk memberi isyarat bahwa ketaatan kepada mereka tidak berdiri sendiri tetapi berkaitan atau bersyarat dengan ketaatan kepada Allah dan Rasul, dalam arti bila perintahnya bertentangan dengan nilai-nilai ajaran Allah dan Rasul-Nya, maka tidak dibenarkan untuk taat kepada mereka. Dalam hal ini dikenal Hadits Rasulullah SAW yang sangat populer yaitu : Tidak dibenarkan adanya ketaatan kepada seseorang makhluk dalam kemaksiatan kepada Khalik (Allah). Tetapi di sisi lain, apabila perintah ulil amri tidak mengakibatkan kemaksiatan, maka wajib ditaati, walaupun perintah tersebut tidak disetujui oleh yang diperintah. Dalam sebuah hadits disebutkan “Seorang muslim wajib memperkenankan dan taat menyangkut apa saja (yang direintahkan ulil amri), suka atau tidak suka, kecuali bila ia diperintahkan berbuat maksiat, maka ketika itu tidak boleh memperkenankan, tidak juga taat”. (HR. Bukhari Muslim, dan lain-lain melalui Ibnu Umar).
5.     Keniscayaan mendamaikan konflik antar kelompok dalam masyarakat Islam, sebagaimana difirmankan dalam QS. 49 (al-Hujarat): 9.
6.     Keharusan mempertahankan kedaulatan Negara dan larangan melakukan agresi dan invasi. Dijelaskan dalam QS. 2 (al-Baqarah) : 90.
7.     Kemestian mementingkan perdamaian dari pada pernusuhan. Dalam QS. 8 (al-Anfal): 61.
8.     Kemestian meningkatkan kewaspadaan dalam bidang pertahanan dan keamanan, sebagaimana firman Allah dalam QS. 8 (al-Anfal): 60.
9.     Keharusan menepati janji, sebagaimana firman Allah SWT dalam QS. 16 (al-Nahl): 91.
10.            Keharusan mengutamakan perdamaian bangsa-bangsa, sebagaimana firman Allah SWT dalam QS. 49 (al-Hujarat): 13.
11.            Kemestian peredaran harta pada seluruh lapisan masyarakat. Dalam QS. 59 (al-Hasyr): 7
Bahkan Al Qur’an sama sekali tidak melarang kaum muslim untuk berbuat baik dan memberi sebagian harta mereka kepada siapapun, selama mereka tidak memerangi dengan motif keagamaan atau mengusir kaum muslimin dari kampong halaman mereka, sebagaimana ditegaskan Allah SWT dalam QS. 60 (al-Mumtahanah): 8.
12.            Keharusan mengikuti prinsip-prinsip pelaksanaan hukum. Dalam Al Qur’an ditemukan banyak ayat yang berkaitan atau berbicara tentang hokum. Dalam Al Qur’an secara tegas dinyatakan, bahwa hak pembuat hokum itu hanyalah milik Allah SWT semata, sebagaimana firman-Nya dalam QS. 6 (al-An,am): 57.
Setiap muslim dalam pelaksanaan hukum Islam mesti mengikuti prinsip-prinsip : (a) menyedikitkan beban (taqlil al-takalif), (b) berangsur-angsur (al-Tadarruf), dan (c) tidak menyulitkan (‘adam al-haraj).
Demikian sekilas tentang prinsip-prinsip dasar sistem politik Islam berdasarkan Al Qur’an. Tentu saja masih banyak ayat-ayat Al Qur’an yang saling berkaitan dan berhubungan satu sama lain, sehingga terlihat jelas kesesuaian dan konsistensi  nilai-nilai dasar dalam Al Qur’an tentagn garis besar dalam urusan politik Islam.

KEDUDUKAN SISTEM POLITIK DALAM ISLAM

Sampai saat ini, umat Islam berbeda pendapat tentang kedudukan politik dalam syari’at Islam, paling tidak dalam hubungan antara Islam dan ketatanegaraan. Dalam hal ini ada tiga aliran / pendapat, yaitu :
1.     Pendapat pertama yang berpendirian, bahwa Islam bukanlah semata-mata agama dalam pengertian Barat, yakni hanya menyangkut hubungan antara manusia dan Tuhan. Sebaliknya Islam adalah agama yang sempurna dan yang lengkap dengan pengaturan bagi segala aspek kehidupan manusia, termasuk kehidupan bernegara. Para penganut pendapat ini pada umumnya berpendapat bahwa (1) Islam adalah agama yang serba lengkap. Di dalamnya terdapat pula antara lain sistem ketatanegaraan atau politik. Oleh karenanya, dalam bernegara umat Islam  hendaknya kembali kepada system ketatanegaraan Islam, dan tidak perlu mengetahui , bahkan jangan meniru sistem ketatanegaraan Barat, (2) Sistem ketatanegaraan atau politik Islami yang harus diteladani adalah sistem yang telah dilaksanakan oleh Nabi Muhammad SAW dan oleh empat al-Khulafa ‘al-Rasyidin. Tokoh-tokoh utama dari pendapat ini antaralain Syeikh Hassan al-Banna, Sayyid Quthb, Syeikh Muhammad Rasyid Ridha, dan yang paling vocal dan agresif adalah Maulana Abul A’la al-Maududi.
2.     Pendapat kedua yang berpendirian, bahwa Islam adalah agama dalam pengertian Barat, yang tidak ada hubungannya dengan urusan kenegaraan. Menurut pendapat ini, Nabi Muhammad SAW hanyalah seorang Rasul biasa, seperti halnya Rasul-rasul sebelumnya, dengan tugas tunggal mengajak manusia kembali kepada kehidupan yang mulia dengan menjunjung tinggi budi pekerti luhur, akhlakul karimah, akhlak yang mulia, dan Nabi tidak pernah dimaksudkan untuk mendirikan dan mengepalai satu Negara. Diantara tokoh-tokoh yang terkemuka dari pendapat ini adalah Ali Abdul Raziq dan Dr. Thaha Husein.
3.     Pendapat ketiga yang menolak pendapat, bahwa Islam adalah suatu agama yang serba lengkap, dan bahwa dalam Islam terdapat sistem ketatanegaraan, tetapi golongan ini juga menolak anggapan, bahwa Islam adalah agama dalam pengertian Barat yang hanya mengatur hubungan antara manusia dengan Maha Penciptanya saja. Aliran ini berpendirian, bahwa dalam Islam tidak terdapat sistem ketatanegaraan, tetapi terdapat seperangkat tata nilai etika bagi kehidupan bernegara. Di antara tokoh-tokoh dari aliran ketiga ini yang terhitung cukup menonjol adalah Dr. Mohammad Husein Haikal, seorang pengarang Islam yang cukup terkenal dan penulis buku Hayatu Muhammad dan Fi Manzil al-Wahyi (Munawir Sadzali, Islam dan Tata Negara, Ajaran, Sejarah dan Pemikiran, 1993: 2).
Sejarah membuktikan, bahwa Nabi, kecuali sebagai Rasul, meminjam istilah Harun Nasution, beliau adalah kepala agama, dan juga kepala Negara. Nabi menguasai satu wilayah Yatsrib yang kemudia diganti oleh Baginda Rasul dengan nama Madinah al-Munawwarah (kota yang bersinar)sebagai wilayah kekuasaan Nabi, sekaligus menjadi pusat pemerintahannya dengan piagam Madinah sebagai aturan dasar kenegaraannya (Harun Nasution, Islam Rasional, Gagasan dan Pemikiran, 1996: 227).
Dalam praktik, kepemimpinan Nabi Muhammad SAW dalam pengurusan umat Islam yang pertama di kota Madinah, Nabi Muhammad SAW bertindak selain sebagai kepala agama (yakni Nabi), juga beliau juga bertindak sebagai kepala Negara, walaupun tidak pernah beliau menyatakan dirinya sebagai kepala Negara, seorang raja atau penguasa Negara. Tindakan beliau yang dianggap sebagai kepala Negara (pemerintahan Negara) itu ialah misalnya pernyataan peran dan perdamaian dengan pihak musuh ( kafir Quraisy) dan kafir Arab sekeliling Mekkah, hubungan surat (diplomatik) dengan Kaisar Kerajaan Romawi Heraklius, Raja Mesir Mukaukis dan Kisra Khorsu II Raja Persia, selain raja-raja Arab sendiri (Bahrain dan lainnya). Walaupun isi surat-surat Nabi Muhammad SAW itu semata-mata bernada ajakan Islam, namun dalam sejarah juga berarti hubungan di antara kepala  Negara yang satu dengan kepala Negara yang lain.
Kedudukan Nabi Muhammad SAW memimpin umat Islam dalam negaranya sendiri tampak pada amal-amal dalam kegiatan pemerintahan Negara (politik Islam), misalnya soal mengadili sengketa diantara umat (judikatif), mengatur dan mengutus pejabat ke daerah-daerah untuk keamanan umat Islam (eksekutif) dan selalu mengadakan musyawarah (legislatif) dalam membuat aturan umat, mengatur pertahanan dan keamanan serta kesejahteraan umat. Di dalam ktab Sittah, yakni 6 buah kitab kumpulan Hadits Nabi yang terkenal (antara lain Shahih Bukhari dan Shahih Muslim), semua orang dapat  meneliti betapa banyaknya hadits-hadits Nabi yang membicarakan hal-hal yudikatif, eksekutif, dan legislatif, hal-hal yang jelas merupakan amal-amal kenegaraan.
Setelah Nabi wafat, kedudukan  beliau sebagai kepala Negara digantikan Abu Bakar Siddik, yang merupakan hasil kesepakatan tokoh-tokoh sahabat, selanjutnya disebut khalifah. Sistem pemerintahannya disebut Khilafh. Sistem khilafah ini berlangsung hingga kepemimpinan berada di bawah kekuasaan khalifah terakhir, Ali Ibnu Abi Thalib. Sistem pemerintahan selepas  Ali Ibnu Abi Thalib mengambil bentuk kerajaan, meskipun raja-raja yang menjadi para penguasa menyatakan dirinya sebagai khalifah. Di dalam sistem kerajaan, khalifah bukan dipilih secara demokratis, melainkan diangkat secara turun temurun. Sistem kerajaan ini berlangsung  hingga akhir abad ke tujub belas, saat Turki Usmani mulai mengalami kekalahan-kekalahan dari bangsa Eropa. Akhir abad tujuh belas hamper semua Negara Islam masuk dalam perangkap penjajahan Barat. Lamanya penjajahan di Negara  satu dengan Negara lainnya tidak sama.
Dengan semangat perjuangan yang tinggi dan rasa senasib sepenanggungan, maka pada awal abad sembilan belas, Negara-negara Islam mulai melepaskan diri satu persatu dari kolonialisme Barat yang sangat kejam. Dan dalam waktu bersamaan, muncullah nasionalisme-nasionalisme. Sistem pemerintahan bagi Negara-negara yang baru melepaskan diri dari kolonialisme berbeda-beda. Ada yang muncul mengambil bentuk kerajaan, kesultanan, dan ada yang muncul dengan bentuk cabinet presidensil atau cabinet parlementer.
Menurut Harun Nasution, Khilafah (pemerintahan) yang timbul sesudah wafatnya Nabi Muhammad SAW tidak mempunyai bentuk kerajaan, tetapi lebih dekat kepada Republik, dalam arti kepala Negara dipilih dan tidak mempunyai sifat turun temurun. Sebagaimana diketahui, khalifah pertama adalah Abu Bakar dan beliau tidak mempunyai hubungan darah dengan Nabi Muhammad SAW. Khalifah kedua, Umar Ibnu Khattab, juga tidak mempunyai hubungan darah dengan Abu Bakar, demikian pula khalifah ketiga, Utsman Ibnu Affan dan Khalifah ke empat, Ali Ibnu Abi Thalib, satu sama lain tidak mempunyai hubungan darah. Mereka adalah sahabat Nabi, dan dengan demikian, hubungan diantara mereka merupakan hubungan persahabatan , dengan kata lain, pemilihan khalifah berdasarkan kapabilitas, kapasitas, dan kemampuan skill dan leadership dengan jalan musyawarah dan kesepakatan.
Sungguhpun demikian, Ibnu Khaldun (w. 1406 M) secara pragmatis menerima penggabungan keduanya, dalam arti ia menganggap bahwa tidak ada perbedaan prinsipil antara sistem khilafah dengan sistem kerajaan. Selanjutnya ia menyatakan, bahwa kekhalifahan maupun kerajaan adalah khilafah Allah di antara manusia bagi pelaksanaan segala peraturan di antara manusia. Al-Mawardi (w. 1058 M) dalam bukunya al-Ahkam al-Sulthaniyah mengemukakan pembahasan teoritis dan idealistis menyangkut khilafah. Menurutnya, Allah adalah penguasa yang absolute bagi alam semesta dan merupakan pokok wewenang bagi Negara. Melalui surat amanat, wewenang itu didelegasikan kepada masnusia sebagai khalifah Allah di muka bumi. Lembaga khilafah itu berdasarkan wahyu, yakni pernyataan-pernyataan Al Qur’an untuk pegangan Khalifah Allah, bukan semata-mata berdasarkan akal. Khalifah dicalonkan dan dipilih oleh para pemuka masyarakat, yakni ahlu al-halli wa al’aqli. Khalifah mesti mengikuti suri tauladan khalifah yang sebelumnya. Pemilihan atau penunjukan seorang khalifah mesti diikuti oleh bai’at dari masyarakat.
Idealisme moral dari teori politik tentang khilafah dibuktikan lagi secara khusus oleh kualifikasi jabatan tersebut, yaitu memiliki keadilan, punya cukup ilmu bagi penafsiran dan pelaksanaan hukum, berwatak taat, memiliki keberanian untuk memimpin perang, sehat fisik, dan turunan Quraisy, yakni suku Nabi Muhammad SAW. Dalam kedudukannya sebagai amirul mukminin, ia memimpin masyarakat dalam peperangan. Tugas khalifah yang paling utama adalah menjaga dan melaksanakan syari’ah , mewujudkan kedamaian dan kesejahteraan. Dia adalah penguasa, pengawas dan pelindung Islam, juga pembela keimanan dan ketakwaan.
Berbeda dengan al-Mawardi, Ali Abd al-Raziq dalam bukunya al-Ahkam al-Sulthoniyyah (Islam dan Ketatanegaraan) berpendapat, bahwa sistem pemerintahan tidak disinggung-singgung oleh Al Qur’an dan al-Sunnah. Oleh karena itu dalam ajaran Islam tidak terdapat ketentuan-ketentuan tentang corak Negara. Nabi Muhammad SAW hanya mempunyai tugas kerasulana dan dalam misi beliau tidak termasuk pembentukkan Negara. Selanjutnya ia menyatakan, sistem khilafah timbul sebagai perkembangan yang seharusnya dari sejarah Islam. Nabi Muhammad SAW meninggal dunia dan dengan wafatnya beliau mestilah ada yang menggantikan beliau dalam mengurus soal umat. Dengan jalan demikianlah Abu Bakar muncul sebagai Khalifah atau pengganti beliau, dan bukan pengganti Nabi Muhammad SAW sebagai Nabi. Abu Bakar sebenarnya tidak mempunyai tugas keagamaan. Beliau hanyalah kepala Negara dan bukan kepala agama. Begitu pula Umar Ibnu Khattab, Utsman Ibnu Affan dan Ali Ibnu Abi Thalib. Soal corak dan bentuk Negara bukanlah soal agama, tetapi soal duniawi dan diserahkan kepada akal manusia untuk menentukannya. OLeh karena itu tindakan Mustafa Kamal pada tahun 1924 M yang menghapuskan khilafah dari sistem kerajaan Usmani bukanlah suatu tindakan yang bertentangan dengan ajaran Islam, dengan kata lain, tidak menyimpang dari sumber ajaran Islam, yaitu Al Qur’an dan Al-Sunnah.
Muhammad Rasyid Ridha memberikan reaksi keras terhadap gagasan Ali Abdul Raziq, Muhammad Rasyid Ridha merasa perlu membuat satu karya yang secara khusus membahas tentang kedudukan khilafah dalam Islam sebagai jawaban terhadap pemikiran sekuler Ali Abdul Raziq dalam sebuah buku yang populer, yaitu Al-Khilafah au al  Imamah al-Uzhma (kekhalifahan atau kepemimpinan agung). Secara garis besar, uraian dalam  buku tersebut berkisar antara lain, definisi khilafah, hukumnya mendirikan lembaga khilafah, sebagai syarat-syarat untuk dapat menduduki jabatan itu, syarat-syarat untuk menjadi ahlu al-halli wa al-aqdi dan jumlahnya, keputraan mahkota dan lain sebagainya.
Menurut Muhammad Rasyid Ridha, khilafah adalah system pemerintahan yang harus dipertahankan di dunia Islam untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan umat Islam (jami’ah Islamiyah). Pada saat itu, buku al-Islam wa Ushul al-Hukmi, karya Ali Abdul Raziq bukan hanya dilarang beredar oleh ulama al-Azhar, bahkan Ali Abdul Raziq pun dikeluarkan dari barisan kibar al-ulama al-Azhar, Kairo, Mesir. Muhammad Rasyid Ridha sendiri menulis sebuah buku yang berjudul al-Khilafah au al-Imamat al-Uzhma, yang isinya sanggahan terhadap bahasan utama dalam karya Ali Abdul Raziq.
Kalau kita melihat perkembangan politik Islam di Negara Indonesia, paling tidak ada beberapa hal yang kita perlu pikirkan dan mengemasnya ke dalam perspektif religio politik baru tentang hubungan antara Islam dan Negara, antara lain, adalah sebagai berikut :
1.     Pertama, dalam pandangan mereka, tidak ada bukti yang tegas bahwa Al Qur’an dan Sunnah Nabi mewajibkan kaum muslimin untuk mendirikan Negara Islam. Menurut pengamatan mereka, eksperimentasi politik Nabi Muhammad tidak mengandung unsur proklamsi berdirinya sebuah Negara Islam. Karenanya mereka menolak agenda politik para pemimpin dan aktivitas politik Islam yang lebih awal, yang menuntut pembentukan sebuah Negara Islam atau Negara yang berdasarkan ideologi Islam.
2.     Kedua, mereka mengakui bahwa Islam memberi seperangkat prinsip social politik. Meskipun demikian, mereka memandang bahwa Islam bukanlah ideology. Karenanya dalam pandangan mereka, ideology Islam itu tidak ada, bahkan menurut sebagian dari mereka, ideologisasi Islam dapat dianggap sebagai mereduksi Islam.
3.     Ketiga, karena Islam dipahami sebagai agama yang kekal dan universal, maka pemahaman kaum muslimin terhadapnya tidak boleh dibatasi hanya kepada pengertian formal dan legalnya, khususnya yang di bangun dalam konteks ruang dan waktu tertentu. Pemahaman itu harus didasarkan kepada penafsiran yang menyeluruh, yang menerapkan petunjuk tekstual dan doktrinalnya ke dalam situasi dan konteks kontemporernya. Sudut pandang ini pada gilirannya, meniscayakan transformasi Islam ke dalam prinsip-prinsip dan praktik-praktik kontemporer.
4.     Keempat, mereka percaya bahwa hanya Allah SWT yang mengetahui kebenaran mutlak. Dengan demikian, sebenarnya hampir tidak mungkin bagi seorang manusia untuk menjangkau realitas Islam yang mutlak. Dalam penilaian mereka, pemahaman kaum muslimin terhadap doktrin-doktrin keagamaan mereka pada dasarnya bersifat relative dalam nilai, dan karenanya dapat berubah. Dengan adanya keragaman penafsiran terhadap Islam di satu sisi, dan kenyataan bahwa Islam tidak mengakui system kependetaan dalam beragama (la rahbaniyyah fi al-Islam) di sisi lain, maka tak seorang pun dapat mengklaim bahwa pemahamannya tentang Islam adalah yang paling benar dan paling otoritatif dibandingkan yang lain termasuk dalam sistem politik Islam. (Bahtiar Effendy, Islam dan Negara, Transformasi Pemikiran dan Praktik Politik Islam di Indonesia, 1998: 135). Karena itu, perlu sekali bagi kaum muslim untuk mengembangkan toleransi beragama, baik secara internal maupun eksternal termasuk tentunya dalam sistem politik Islam. 

PENGERTIAN SISTEM POLITIK DALAM ISLAM

Kata sistem berasal dari bahasa asing (Inggris), yaitu system, artinya perangkat unsure yang secara teratur saling berkaitan, sehingga membentuk suatu totalitas atau susunan yang teratur dengan pandangan, teori, dan asas. Sedangkan kata politik pada mulanya berasal dari Bahasa Yunani atau Latin, Politicos atau politicus, yang berarti relating to citizen. Keduanya berasal dari kata polis, yang berarti kota. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata politik diartikan sebagai “ segala urusan dan tindakan (kebijakan, siasat dan sebagainya) mengenai pemerintahan”.  Sedangkan kata Islam, adalah agama yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW, berpedoman pada kitab suci Al Qur’an yang diturunkan ke dunia melalui wahyu Allah SWT. Dengan demikian, sistem politik islam adalah sebuah aturan tentang pemerintahan yang berdasarkan nilai-nilai Islam.
Islam memang memberikan landasan kehidupan umat manusia secara lengkap, termasuk di dalamnya kehidupan politik. Tetapi Islam tidak menentukan secara konkrit bentuk kekuasaan politik seperti apa yang diajarkan dalam Islam. Itulah sebabnya, kemudian terjadi perbedaan pendapat di kalangan umat Islam dalam merumuskan sistem politik Islam.
Kehidupan Rasulullah Muhammad SAW menunjukkan, bahwa beliau memegang kekuasaan politik di samping kekuasaan agama. Ketika beliau dengan para sahabat hijrah ke Madinah, kegiatan dan aktivitas yang beliau lakukan dalam kehidupan sehari-hari untuk menciptakan sistem kehidupan yang stabil dan harmonis serta kondusif adalah mempersatukan seluruh penduduk Madinah dalam satu sistem sosial politik di bawah kekuasaan beliau, yang dikenal dengan Perjanjian Madinah. Rasulullah tidak memaksa kaum Yahudi, Nasrani, dan pemeluk agama lainnya untuk memeluk agama Islam, tetapi beliau menginginkan  semua penduduk Madinah menghormati perjanjian yang mereka sepakati.
Setelah Rasulullah memiliki kekuasaan secara politik di Madinah, beliau juga menjamin kesepakatan dengan penguasa Mekah agar tidak terjadi perselisihan diantara kedua kekuasaan tersebut, sekalipun dalam perkembangan selanjutnya penguasa Mekah mengingkari perjanjian yang ia tandatangani, sehingga memicu peperangan yang cukup hebat dan dahsyat, seperti perang Badar, perang Uhud, dan lain-lain.
Dalam kamus bahasa Arab modern, kata politik biasanya diterjemahkan dengan kata siyasah. Kata ini terambil dari akar kata sasa-yasusu, yang biasa diartikan mengemudi, mengendalikan, mengatur, dan sebagainya. Dari akar kata yang sama, ditemukan kata sus, yang berarti penuh kuman, kutu atau rusak, sementara dalam Al Qur’an tidak ditemukan kata yang terbentuk dari akar kata sasa-yasusu, namun ini bukan berarti bahwa Al Qur’an tidak menguraikan masalah sosial politik.
Banyak ulama ahli AL Qur’an yang menyusun karya ilmiah dalam bidang politik dengan menggunakan Al Qur’an dan Sunnah Nabi sebagai rujukan, bahkan Ibnu Taimiyah (1263-1328) menamai salah satu karya ilmiahnya dengan al-Siyasah al-Syar’iyah (politik keagamaan). Uraian Al Qur’an tentang politik secara sepintas dapat ditemukan pada ayat-ayat yang menjelaskan tentang hukum. Kata ini pada mulanya berarti “ menghalangi atau melarang dalam rangka aperbaikan”. Dari akar kata yang sama, terbentuk kata hikmah, yang pada mulanya berarti kendali. Makna ini sejalan dengan asal makna kata sasa-yasusu-sais-siyasah, yang berarti mengemudi, mengendalikan, pengendali dan cara pengendalian (M. Quraish Shihab, Wawasan Al Qur’an, Tafsir Maudhu’i atas pelbagai persoalan umat, 1997: 417).
Kata siyasah, sebagaimana dikemukakan diatas, diartikan dengan politik, dan juga sebagaimana terbaca, sama dengan kata hikmat. Di sisi lain, terdapat  persamaan makna antara kata hikmah dan politik. Sementara ulama mengartikan hikmah sebagai kebijaksanaan, atau kemampuan menangani suatu masalah, sehingga mendatangkan manfaat atau menghindarkan mudharat. Dengan demikian, sistem politik Islam adalah suatu konsepsi yang berisikan antara lain ketentuan-ketentuan tentang siapa sumber kekuasaan Negara, siapa pelaksana kekuasaan tersebut, apa dasar, dan bagaimana cara untuk menentukan kepada siapa kewenangan melaksanakan kekuasaan itu diberikan, kepada siapa pelaksana kekuasaan itu bertanggung jawab, dan bagaimana bentuk tanggung jawab berdasarkan nilai-nilai agama Islam (sesuai dengan sumber ajaran Islam, yaitu Al Qur’an, Hadits dan Ijtihad).

AKHLAQ DAN AKTUALISASINYA DALAM ISLAM

Perbaikan akhlak merupakan bagian dari tujuan pendidikan Islam. Pendidikan yang hanya berorientasi  pada kecerdasan intelektual telah gagal membawa manusia dalam pefungsian dirinya sebagai khalifah fi al-ard. Sejak awal seorang, Socrates telah mengingatkan bahwa tujuan pendidikan ialah kebaikan sifat dan budi, yaitu kasih sayang dan kerelaan. Tujuan nyata dari pendidikan ialah menyalurkan warisan sosial dari suku bangsa sejenis. Berbicara masalah yang sama, lebih jauh Al-Ghazali menyatakan, bahwa penyesuaian diri tidak sekedar dijalankan terhadap norma masyarakat, tetapi terhadap norma Tuhan. Al-Ghazali selanjutnya mengutarakan bahwa tujuan pendidikan secara individual ialah membersihkan kalbu dari godaan hawa nafsu (syahwat) dan amarah (ghadhab), hingga ia jernih bagaikan cermin yang dapat menerima cahaya Tuhan. Mendidik itu sama dengan pekerjaan peladang membuat membuang duri dan mencabut rumput yang tumbuh diantara tanaman-tanaman agar subur tumbuhnya.
Di dalam hati yang bersih, iman tumbuh dan berkembang. Ia menebarkan cahaya  ke seluruh anggota badan lahir batin. Kalau indikator manusia berakhlak adalah manusia yang tertanam dalam hatinya yang iman dengan kokoh, maka tasawuf adalah upaya bagaimana kiat-kiat agar iman itu istiqamah dan tetap kokoh. Dalam sebuah hadits yang amat popular, Nabi berkata kepada para sahabat :
“Perbaharuilah iman kamu sekalian, perkuatlah iman kamu sekalian. Para sahabat menjawab : Bagaimana cara kami memperbaharui iman, dan memperkuat iman ya Rasulullah? Rasulullah menjawab yaitu dengan banyak berzikir kepada Allah “.    
            Tasawuf adalah upaya spiritual bagaimana agar manusia apat memiliki akhlak al-karimah. Caranya yaitu dengan tasfiat al-qalb. Metode tasfiat al-qalb yang disepakati oleh para sufi adalah dawam al-zikr (selalu ingat kepada Tuhan). Zikir adalah ruh amal salih. Jika sebuah amal salih  lepas dari zikir, maka laksana jasad tanpa ruh. Mengapa zikir menjadi pola tasfiat al-qalb yang disepakati oleh para sufi? Paling tidak ada tujuh alas an yang dimajukan mereka secara naqli, yaitu :
a.     Perintah zikir dalam Al Qur’an dating ada secara mutlak dalam arti tidak dibatasi dengan pernyataan-pernyataan yang lain dan ada yang perintahnya dikaitkan dengan batasan-batasan yang lain.
b.     Larangan berlaku sebaliknya, yaitu lupa dan lalai dari zikir
c.      Kebahagiaan yang akan diperoleh manusia dikaitkan dengan banyak istiqomah  dalam berzikir
d.     Pujian Allah dialamatkan kepada ahli zikir dan Allah menjanjikan bagi mereka ampunan dari surge
e.     Informasi Allah bahwa kerugian bagi orarng yang bersikap sebaliknya yakni tidak berzikir
f.       Allah menjadikan zikir hamba kepada-Nya sebagai syarat zikirnya Allah kepada mereka
g.     Pertanyaan Allah secara jelas bahwa zikir adalah perkara yang amat besar. Zikir adalah ketaatan yang paling utama dan yang dimaksud ketaatan adalah taat secara total, yakni melakukan zikir yang zikir itu adalah rahasia ketaatan dan ruh ketaatan. Ada yang mengartikan, zikir lebih besar, artinya jika zikir dilakukan secara sempurna maka hancurlah segala kesalahan dan kemaksiatan. Kebaikan akhlak bisa jadi karena anugerah, mujahadah dan riyadhah.

Kecuali langkah spiritual yang harus dilakukan, juga langkah lahiriah harus diupayakan. Menurut ilmu akhlak, kebiasaan yang baik harus disempurnakan dan kebiasaan yang buruk harus dihilangkan. Kebiasaan merupakan factor yang amat penting dalam membentuk karakter manusia berakhlak baik. Kebiasaan adalah perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang sehingga orang menjadi mudah mengerjakannya. Oleh karena itu hendaknya manusia memaksakan diri  (mujahadah) untuk mengulang-ulang perbuatan yang baik sehingga menjadi kebiasaan dan akhirnya terbentuklah akhlak yang baik pada dirinya. Sejak awal Nabi menganjurkan agar anak dibiasakan melakukan kewajiban-kewajiban. Nabi bersabda :
“Suruhlah anak-anakmu mengerjakan shalat sewaktu mereka berumur tujuh tahun, dan ambillah tindakan tegas pada waktu mereka berumur sepuluh tahun, serta pisahkan mereka dari tempat tidurnya”.

Seseorang akan mudah mengerjakan suatu perbuatan yang telah menjadi kebiasaannya, meskipun pada awalnya perbuatan itu dirasakan berat. Islam menghendaki agar pemeluknya melatih diri melakukan kewajibannya secara istiqomah, khususnya shalat yang lima waktu, puasa pada bulan Ramadhan, zakat, haji dan lain-lain pada waktunya, sehingga semua itu menjadi kebiasaan yang mencetak orang bersangkutan berkarakter taat terhadap perintah Allah. Demikian pula kebiasaan berbuat baik terhadap sesama manusia (ibadah sosial) dan alam lingkungan dalam arti luas.
Dalam akhlak, keutamaan tidaklah cukup dengan hanya mengetahuinya,  apakah keutamaan itu, tetapi harus ditambahkan dengan melatihnya dan terus menerus mengerjakannya atau mencari jalan lain untuk menjadi orang-orang yang memiliki keutamaan dan kebaikan (ahl al-fadl wa al-khair). Secara singkat Al-Ghazali menyebutkan bahwa untuk mencapai akhlak yang baik, ada tiga cara, yaitu: Pertama, akhlak yang merupakan anugerah dan kasih sayang Allah, yakni orang memiliki akhlak baik secara alamiah (bi al-thabi’ah wa al-fitrah), sebagai sesuatu yang diberikan Allah kepadanya sejak ia dilahirkan. Kedua, dengan mujahadah (menahan diri). Ketiga, dengan riyadhah melatih diri secara spiritual, dan bentuk riyadhah yang disepakati para sufi, telah dijelaskan antara lain dengan dawam al-zikr.
Upaya mengubah kebiasaan yang buruk menurut Ahmad Amin sebagaimana yang dikutip Ishak Solih adalah dengan hal-hal sebagai berikut:
a.     Menyadari perbuatan buruk, bertekad untuk meninggalkannya
b.     Mencari waktu yang baik untuk mengubah kebiasaan itu untuk mewujudkan niat atau tekad semula
c.      Menghindarkan diri dari segala yang dapat menyebabkan kebiasaan buruk itu terulang
d.     Berusaha untuk tetap berada dalam keadaan yang baik
e.     Menghindarkan diri dari kebiasaan yang buruk dan meninggalkannya dengan sekaligus
f.       Menjaga dan memelihara baik-baik kekuatan penolak dalam jiwa, yaitu penolak terhadap perbuatan yang buruk. Perbuatan baik dipelihara dengan istiqomah, ikhlas dan jiwa tenang
g.     Memilih teman bergaul yang baik, sebab pengaruh kawan itu besar sekali terhadap pembentukkan watak pribadi
h.     Menyibukkan diri dengan pekerjaan yang bermanfaat

Sementara Al-Ghazali berpendapat, bahwa upaya mengubah akhlak yang buruk adalah dengan kesadaran seseorang akan akhlaknya yang jelek pada dirinya. Ada empat cara untuk dapat membantu setiap orang dalam masalah ini, yaitu :
a.     Dengan menjadi murid seorang pembimbing spiritual (syaikh).
b.     Dengan minta bantuan seorang teman yang tulus, taat dan punya pengertian. Teman ini diminta untuk mengamati keadaan dan kondisi orang tersebut dengan teliti dan mengatakan kepadanya tentang kekurangan-kekurangan yang nyata dan tersembunyi pada dirinya
c.      Dengan mengetahui kekurangan kita dari seseorang yang tidak menyenangi kita. Orang yang tidak senang kepada kita lebih banyak melihat kekurangan yang ada pada diri kita ketimbang kebaikannya
d.     Dengan bergaul bersama orang banyak dan memisalkan kekurangan yang dilihat pada orang lain bagaikan ada pada diri kita. Selanjutnya ia menyatakan bahwa keburukan jiwa dapat dipulihkan secara permanen jika substansinya dihancurkan. Ini hanya dapat dilaksanakan dengan menghilangkan penyebab keburukan itu. Oleh sebab itu ia sering mengatakan bahwa penyembuhan penyakit hati tergantung pada penghalang dan faktor penyebabnya. Carilah factor penyebabnya kemudian sembuhkan dengan obat rohani yang tepat dan cocok. Selanjutnya ia mengatakan :
“Ketahuilah bahwa keburukan jiwa adalah penyakitnya, dan pembersihan jiwa dari penyakit memakai suatu obat…..Bagi tiap penyakit jiwa ada obat yang sebanding dengan kecil besarnya penyakit itu. Pakailah obat untuk penyakit itu jika ia menimpa kamu dengan memberikan penawar penyakit atau memotong pangkalnya”.
            Akhlak al-karimah adalah buah yang harus didapatkan. Tasawuf adalah upaya spiritual bagaimana manusia dapat memperoleh buah itu. Riyadhah adalah salah satu cara yang di mata para sufi paling efektif untuk mendapatkan buah itu (akhlak al-karimah). Zikir disepakati oleh para sufi merupakan riyadhah yang paling besar pengaruhnya terhadap pensucian hati. Tetapi karena tasawuf itu adalah upaya peningkatan kualitas maka pelaksanaannya tentu saja terintegrasi dengan akidah dan syari’ah atau dengan istilah lain fiqih. Mengamalkan tasawuf tanpa fiqih adalah kezindikan, sebaliknya berfiqih tanpa tasawuf adalah kemampuan spiritual yang didapatkan. Memadukan antara fiqih dan tasawuf adalah pencapaian hakikat kebenaran.
            Tasawuf perlu di bedah secara naqli dan ‘aqli , agar mahasiswa tahu bahwa bagaimana ber-Islam secara kaffah, secara ilmu dan amal. Islam kaffah adalah secara ilmu Islam dipahami lahir batinnya, dan secara amal diaktualisasikan lahir dan batinnya. Kata Ibnu ‘Arabi ilmu adalah imam bagi amal. Maka pengetahuan yang benar dan agak mendalam tentang tasawuf akan melahirkan mahasiswa yang memahami Islam dan berusaha secara sungguh-sungguh mengamalkannya dalam kehidupan ritual dan sosialnya. Yang menjadi persoalan adalah bagaimana pengimplementasian akhlak dan tasawuf dalam pembelajarannya. Secara singkat dapat dikemukakan :
a.     Dengan penjelasan yang komprehensif tentang kedudukan tasawuf dalam Islam. Sejak lama Islam yang kita ajarkan kepada anak didik adalah Islam fiqih. Islam fiqih cenderung menggiring mahasiswa bersikap formalistik dalam pengalaman agama. Islam fiqih kering dari makna dan ruh ajaran. Padahal Nabi secara jelas menyatakan Al Qur’an harus dipahami lahir dan batinnya. Lahir ayat melahirkan fiqih, batin ayat melahirkan ajaran tasawuf. Tasawuf adalah bagian integral dari ajaran Islam, memisahkan tasawuf dari ajaran Islam sama artinya dengan menghilangkan substansi ajaran Islam itu sendiri. Ayat-ayat Al Qur’an sebagaimana telah dijelaskan bukan hanya mengangkat ayat tentang tasawuf, malah ayat yang berbicara hukum sekalipun selalu dikaitkan dengan substansi ajaran tasawuf.
b.     Dengan memberikan contoh dan teladan. Memberikan contoh dalam pengalaman fiqih dan tasawuf sekaligus memberikan teladan bagaimana sikap berakhlak yang baik dalam kehidupan sehari-hari.
c.      Dosen PAI harus menjadi teladan dan dapat dibanggakan oleh mahasiswanya dalam segala aspek kehidupannya. Jangan mahasiswa kehilangan panutan di kampus atau atau menjadikan nilai-nilai yang tidak berasaskan Al Qur’an dan Al-Sunnah sebagai pedoman dalam hidupnya. Yang lain-lainnya dapat dilakukan oleh Dosen PAI, semisal pembiasaan, tentunya pembiasaan perilaku-perilaku yang baik, menegakkan disiplin, memberi motivasi atau dorongan, memberikan hadiah terutama yang bersifat psikologis, menghukum (kalau perlu), dalam rangka pendisiplinan dan yang harus diupayakan oleh institusi dan lingkungan adalah penciptaan suasana yang berpengaruh bagi pertumbuhan positif berakhlak al-karimah.
Secara substansial, akhlak, etika dan moral adalah sama, yaitu ajaran tentang baik dan buruk berkaitan dengan sikap hidup manusia. Yang membedakan satu dengan yang lainnya adalah sumber kebenarannya. Akhlak bersumberkan Al Qur’an dan Al-Sunnah, sementara etika bersumberkan akal karena Ia bagian dari filsafat, sedangkan moral bersumberkan adat istiadat (tradisi) yang berlaku di masyarakat. Etika lebih bersifat teoritis, moral bersikap praktis, etika bersifat umum, sedangkan moral lebih bersikap lokal dan khusus. Akhlak bersifat universal dan komprehensif, mencakup aspek lahir dan batin.
Dari satu segi akhlak adalah buah dari tasawuf (proses pendekatan diri kepada Tuhan), tapi dari sisi lain akhlak pun merupakan usaha manusia secara lahiriah, yaitu melalui ilmu dan amal, mujahadah dan riyadhah. Implementasi akhlak dan tasawuf, bahwa secara keilmuan tasawuf harus dibedah sehingga jelas substansi kajiannya dan sekaligus posisinya dalam ajaran Islam. Cara lain, keteladanan merupakan usaha yang sulit tetapi amat menentukan, memberi motivasi dan memberi hadiah atau sebaliknya menghukum secara psikologis dan yang tidak kalah pentingnya adalah upaya penciptaan suasana kondusif oleh semua pihak untuk tumbuhnya sikap akhlak yang positif di kampus masing-masing.